Pemkab Mura ajukan Raperda pencabutan Perda tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Pemkab Mura ajukan Raperda pencabutan Perda tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Selasa, 1 September 2026 13:26 WIB
Penjabat Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo menyerahkan Raperda usulan kepada Ketua DPRD Murung Raya saat paripurna di Puruk Cahu, Senin (1/9/2026). ANTARA/Supriadi.
Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo mewakili bupati saat rapat paripurna DPRD Murung Raya, kemarin, mengatakan pencabutan Perda nomor 15 tahun 2005 ini dilakukan sebagai langkah penataan dan harmonisasi produk hukum daerah, agar sejalan dengan dinamika hukum nasional yang berlaku saat ini.
"Perda ini memang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 beserta berbagai peraturan pelaksanaannya," ucapnya.
Dia menjelaskan, Undang-undang dan peraturan terbaru tersebut telah mengatur secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, mulai dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, hingga sistem informasi administrasi kependudukan.
Pemkab Murung Raya, lanjut dia, sangat berharap Raperda pencabutan ini dapat segera dibahas bersama pihak legislatif secara konstruktif dan dalam semangat kemitraan.
"Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tertib regulasi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya kedepannya," kata dia.
Pewarta : Supriadi
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.