Pemkab Simeulue dapat bantuan stimulan untuk 541 unit rumah - ANTARA News Aceh
Simeulue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, mendapatkan bantuan stimulan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk sebanyak 541 unit dari pemerintah pusat.
Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris di Simeulue, Kamis, mengatakan dana bantuan stimulan rumah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
"Ratusan rumah yang mendapatkan bantuan stimulan atau untuk rehabilitasi tersebut tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Simeulue. Bantuan ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Muhammad Nasrun Mikaris.
Bupati mengatakan bantuan tersebut terbagi dalam tiga kelompok penerima. Sebanyak 200 unit masuk dalam skema reguler yang saat ini sudah memasuki tahap pelaksanaan pembangunan.
Baca: Pemkab Aceh Selatan terima bantuan rehab 634 rumah dari pusat
Selanjutnya, kata dia, sebanyak 200 unit dari hasil kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI dengan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan yang kini sedang dalam tahap verifikasi lapangan.
Sedangkan sebanyak 141 unit rumah lainnya merupakan usulan dari Anggota DPR RI Irmawan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yang verifikasi kelayakannya di lapangan telah rampung dilaksanakan.
"Semua pekerjaan perbaikan dan pembangunan rumah tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat. Pemerintah daerah mengawasinya agar pengerjaan sesuai yang diharapkan," katanya.
Muhammad Nasrun Mikaris menambahkan seluruh proses verifikasi pembangunan RTLH dipantau langsung tenaga fasilitator lapangan yang direkrut oleh Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera I.
"Semua proses verifikasi dipantau dengan seksama, sehingga penerima bantuan ini benar-benar masyarakat yang layak menerima bantuan," kata Muhammad Nasrun Mikaris.
Baca: Pemkab Aceh Barat sudah verifikasi 687 rumah tidak layak huni
Pewarta: Ade Irwansah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.