Pemkab Situbondo optimalkan penarikan pajak dengan alat "tax mapper" - ANTARA News Jawa Timur
Situbondo, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Situbondo, Jawa Timur, memaksimalkan penarikan pajak restoran dan hotel dengan menggunakan alat perekaman transaksi elektronik (tax mapper) dan sistem pemungutan pajak secara mandiri (self assessment) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo Imam Suhaidi di Situbondo, Jatim, Kamis, menyampaikan setiap bulan pemilik restoran maupun hotel menggunakan tax mapper maupun self assessment melaporkan pajaknya ke Bapenda.
"Pemilik restoran maupun hotel sebagai wajib pajak setiap bulannya melaporkan kepada kami menggunakan alat tersebut dan mereka menghitung sendiri banyaknya pajak yang harus disetor," katanya.
Mengenai pajak Restoran Utama Raya di Kecamatan Banyuglugur, yang menyetor pajak sekitar Rp115 juta pada 2025, kata Imam, saat ini terus dievaluasi sebagai upaya optimalisasi peningkatan PAD, termasuk juga restoran lainnya di Situbondo.
Bila dibandingkan dengan pembayaran pajak Restoran Mie Gacoan Situbondo, yang mencapai Rp404 juta pada 2025 atau lebih tinggi dari Restoran Utama Raya, dikarenakan memang Mie Gacoan ramai pengunjung.
"Kalau di Mie Gacoan itu, pengunjung pasti datang membeli, dan di restoran tersebut juga melayani pembelian secara daring, sedangkan Utama Raya, banyak pengunjung yang datang membawa bekal sendiri," kata Imam.
"Perbedaannya pengunjung yang datang ke Mie Gacoan pasti makan dan minum, tetapi yang datang ke Restoran di Utama Raya, belum tentu. Kadang mereka hanya singgah dan membawa bekal sendiri," kata Imam menambahkan.
Namun demikian, petugas Bapenda setempat akan terus melakukan evaluasi dan mengoptimalkan penggunaan alat perekaman transaksi elektronik tersebut dalam meningkatkan PAD di daerah itu.
"Pendapatan asli daerah pada tahun 2025 terealisasi mencapai lebih dari Rp320 miliar atau melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp302 miliar," kata Imam.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.