peezycoineth.vip

Pemkab Temanggung isi enam jabatan kepala OPD melalui manajemen talenta

2026-08-16 09:11

Pemkab Temanggung isi enam jabatan kepala OPD melalui manajemen talenta

Minggu, 16 Agustus 2026 16:11 WIB

Image Print

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Tri Winarno menyampaikan keterangan kepada pers. ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan mengisi enam jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong melalui uji manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Minggu, mengatakan pemerintah daerah mulai 2026 telah lolos untuk melaksanakan uji manajemen talenta bagi ASN sebagai bagian dari penataan dan pengembangan karier.

"Jadi tidak ada yang namanya hilang jabatan. Manajemen talenta, masing-masing ASN nanti punya fungsi untuk menghimpun kemampuan dirinya, dari sisi kapasitas dan lain-lain, kemudian langsung dinilai melalui sistem," kata Tri.

Saat ini terdapat enam jabatan kepala OPD yang belum terisi, yakni Kepala Satpol PP, Kepala BKD, Kepala Disperindag, Kepala Bapermades, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Jika ditambah dengan posisi staf ahli, jumlah jabatan yang kosong mencapai delapan jabatan.

Tri menjelaskan penerapan manajemen talenta menjadi bagian dari upaya menata dan mengembangkan karier ASN berdasarkan kemampuan, kapasitas, dan potensi masing-masing.

Melalui sistem tersebut, ASN akan dipetakan ke dalam sembilan kotak dengan kriteria dan indikator penilaian tersendiri. Pemetaan dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi masing-masing ASN.

"Teman-teman ASN nanti akan terkotakkan menjadi sembilan boks, boks satu, boks dua, boks tiga dan seterusnya. Di masing-masing boks itu nanti ada kriterianya," ujarnya.

Menurut Tri, hasil pemetaan tersebut menjadi dasar dalam penempatan maupun pengembangan karier ASN agar lebih objektif dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.