peezycoineth.vip

Pemkot Bogor perkuat fungsi posyandu sebagai pintu masuk enam layanan dasar - ANTARA News Megapolitan

2026-09-06 23:36

Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memperkuat fungsi posyandu sebagai pintu masuk masyarakat memperoleh enam bidang pelayanan dasar yang menjadi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Bogor Yantie Rachim di Bogor, Minggu, mengatakan transformasi tersebut membuat posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pemenuhan berbagai kebutuhan dasar.

"Sejak ditetapkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, posyandu tidak lagi hanya berfokus pada bidang kesehatan saja, tetapi bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan enam bidang Standar Pelayanan Minimal," katanya.

Menurut Yantie, perluasan fungsi tersebut perlu diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola posyandu, termasuk meningkatkan koordinasi antara kader, pemerintah wilayah, dan perangkat daerah.

Transformasi itu, kata dia, sekaligus membuka peluang menjadikan posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang semakin dekat dengan warga dan mampu membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan di tingkat kelurahan.

"Konsekuensi yang kita hadapi adalah perlunya memperkuat kapasitas kelembagaan, tata kelola, koordinasi, serta pemahaman seluruh unsur yang terlibat untuk menjadikan posyandu sebagai lembaga yang semakin dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih terpadu," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan posyandu merupakan mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya karena keberadaannya bersentuhan langsung dengan warga di tingkat wilayah.

Ia juga meminta perangkat daerah tidak berhenti pada proses pendataan, tetapi melakukan intervensi terhadap berbagai usulan maupun permasalahan yang dihimpun melalui Posyandu sesuai bidang masing-masing.

Dengan mekanisme tersebut, persoalan masyarakat yang berkaitan dengan enam SPM dapat diidentifikasi dari tingkat wilayah untuk kemudian ditindaklanjuti perangkat daerah terkait.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.