Pemkot Jakbar gusur 20 bangunan semi permanen di Cengkareng
Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap 20 bangunan semi permanen yang berada di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Rasamala Hijau III, RT 003 RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kamis.
"Penertiban dilakukan pada lahan aset milik Pemprov. Karena seluruh unsur pemerintahan, terutama tiga pilar, berwenang untuk mengamankan seluruh aset yang menjadi milik negara," kata Camat Cengkareng, Suhardin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa aset milik Pemprov DKI Jakarta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
"Bila ada orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan aset pemerintah tanpa izin, itu menjadi suatu pelanggaran," kata Suhardin.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat, Joko Suparno mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani prosedur hukum penertiban terhadap 20 lapak pedagang yang berada di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kami sampaikan, penertiban ini telah melalui rangkaian tahapan prosedur hukum, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3, hingga dilakukan pembongkaran bangunan semi permanen," ujarnya.
Baca juga: Kembalikan fungsi jalan Cengkareng Drain, Pemkot bongkar 15 bangunan liar
Penertiban pada areal lahan seluas 3.300 meter persegi itu melibatkan sebanyak 250 petugas gabungan Pemkot Jakbar, lima armada truk, serta satu unit alat berat.
"Ada sekitar 20 bangunan semi permanen milik pedagang yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, karena dibantu alat berat," ujarnya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, pihaknya akan melakukan penataan pada areal lahan seluas 3.300 meter persegi yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi lapak berdagang oleh 20 pedagang.
Keberadaan mereka muncul pada masa pandemi COVID-19 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi perekonomian masyarakat saat itu.
Penataan aset telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan akan direalisasikan pada akhir Juli 2026. Anggaran untuk penutupan kawasan juga telah disiapkan, sehingga proses penataan dapat segera dilaksanakan.
"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Penutupan kawasan akan mulai dilaksanakan pada akhir bulan ini dan anggarannya sudah tersedia. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, kami akan langsung melakukan tindak lanjut di lapangan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah menjadi sarana olahraga," ujar Joko.
Baca juga: Jakpus tertibkan 61 bangunan liar, pulihkan bantaran Kali Sentiong
Baca juga: Pemkot Jakpus kembalikan fungsi jalur hijau Jati Pinggir
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.