peezycoineth.vip

Pemkot Jayapura mulai identifikasi objek diduga cagar budaya

2026-07-25 08:47

Pemkot Jayapura mulai identifikasi objek diduga cagar budaya

Sabtu, 25 Juli 2026 15:47 WIB

Image Print

Foto bersama setelah pembukaan kegiatan identifikasi dan penetapan objek diduga cagar budaya yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura. ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat melakukan identifikasi dan penetapan objek diduga cagar budaya di wilayah dengan sebutan "Port Numbay" tersebut.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Kota Jayapura Evert Merauje di Jayapura, Jumat, mengatakan Kota Jayapura memiliki banyak objek wisata yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya, namun untuk tahap awal ada empat objek yang menjadi fokus untuk diidentifikasi.

"Empat objek tersebut yakni kawasan bawah laut, gedung tua Universitas Cenderawasih, Pulang Metu Debi, dan bangunan Quonset atau rumah bulat peninggalan Perang Dunia II di kawasan Peralatan Daerah Militer (Paldam)," katanya.

Dia menjelaskan hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan peta jalan pengembangan wisata budaya oleh Dinas Pariwisata Kota Jayapura sehingga objek-objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dapat dipromosikan sebagai destinasi wisata.

"Apalagi Kota Jayapura juga memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan terutama pada sektor pariwisata sehingga menjadi daya tarik wisatawan sakan berdampak terhadap pendapatan daerah setempat," ujarnya.

Pihaknya akan meminta pandangan dari masyarakat adat sebab lokasi tersebut ada di atas tanah pemilik ulayat.

"Keterlibatan masyarakat adat Port Numbay menjadi bagian terpenting dalam proses identifikasi maupun pengelolaan cagar budaya baik dalam menjaga maupun pengelolaannya," katanya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Grace Yoku mengatakan setiap objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya harus diawali dengan objek diduga cagar budaya.

"Kemudian objek harus memenuhi kriteria di antaranya berusia lebih 50 tahun dan masih memiliki daya tahan atau kondisi bangunan yang baik serta memiliki nilai penting bagi pendidikan, sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan," katanya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026