peezycoineth.vip

Pemprov DKI denda empat perusahaan pengangkut sampah Rp10 juta

2026-08-13 15:21

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sebesar Rp10 juta kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan keempat perusahaan yang dimaksud yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

"Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti,” katanya.

Dudi mengatakan, kasus tersebut terus dikembangkan dengan menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut.

Menurut Dudi, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Pelaku usaha juga dilarang menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang kemudian membuang sampah ke lokasi yang tidak semestinya.

Dudi menegaskan izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Setiap perusahaan pengangkutan juga harus dapat mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani secara jelas dan tertib.

Baca juga: Legislator minta Pemprov DKI pastikan TPS ilegal ditutup

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menyampaikan keempat perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan Bidang Kebersihan.

Berdasarkan perizinannya, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang.

Namun, hasil klarifikasi menunjukkan adanya kegiatan yang tidak sesuai izin, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak.

Beberapa pihak juga diketahui melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelas Helmy.

Adapun sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Baca juga: Pengelola Pulau Bidadari kelola sampah kiriman dari Jakarta

Helmy menegaskan, sebagai bagian dari pengembangan kasus, perusahaan pengangkutan diminta membuka data kegiatan pengangkutannya untuk memastikan sampah dapat ditelusuri sejak dari sumber hingga lokasi akhir.

Menurut dia, penelusuran terhadap aktivitas pembuangan di TPS Liar Nagrak masih terus dilakukan. Kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke lokasi tersebut akan diperiksa hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, dan pihak yang menggunakan jasanya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.