Pemprov-Kalbar perkuat pengawasan BBM untuk Nelayan - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson mengatakan Pmprov Kalbar memperkuat koordinasi dan pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran serta menjamin kebutuhan nelayan untuk melaut.
"Oleh karena itu, kepastian, kelancaran, dan ketepatan penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian yang harus kita kawal bersama," kata Harisson saat memimpin Rapat Koordinasi Efektivitas Penyaluran BBM Subsidi bagi Nelayan di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Jumat.
Harisson mengatakan sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu penopang perekonomian Kalbar, sementara sebagian besar nelayan bergantung pada ketersediaan BBM subsidi, khususnya Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT).
Ia menjelaskan tata kelola BBM subsidi bagi nelayan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/KEPMEN-KP/2016, serta regulasi terbaru terkait penyaluran dan pengawasan BBM bersubsidi.
Sebagai tindak lanjut di daerah, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 998/RO-EKON/2025 tentang pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Menurut Harisson, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan dan memvalidasi usulan calon pengelola SPDN/SPBUN, mengesahkan kebutuhan kuota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah pusat.
Sejalan dengan digitalisasi layanan, pengajuan dan verifikasi surat rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan dilakukan melalui aplikasi XStar yang dikembangkan BPH Migas. Setiap rekomendasi dilengkapi kode QR untuk memastikan BBM diterima nelayan yang berhak.
"Persyaratan penerbitan rekomendasi telah diatur secara berjenjang dan harus dipenuhi oleh setiap nelayan yang mengajukan rekomendasi," katanya.
Saat ini Kalbar memiliki 17 SPBUN aktif dan satu SPBN yang berada di Kota Pontianak. SPBUN tersebut tersebar di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Kayong Utara, dan Kota Singkawang.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah kendala penyaluran di lapangan, antara lain legalisasi dokumen kapal, kendala aplikasi XStar, keterbatasan jaringan internet dan sinyal, jarak pelayanan, kuota BBM, serta pelaksanaan verifikasi fisik.
Harisson menegaskan sinergi antara Dinas Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, Pertamina, aparat penegak hukum, pengelola SPBUN, dan nelayan perlu diperkuat agar pengawasan berlangsung terpadu dan berkelanjutan.
"Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama, terpadu, dan berkelanjutan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, sesuai kebutuhan nelayan, serta dapat mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan yang merugikan masyarakat," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.