peezycoineth.vip

Pemprov Sulawesi Tengah dorong uji materiil Undang-Undang Minerba

2026-09-01 12:27

Pemprov Sulawesi Tengah dorong uji materiil Undang-Undang Minerba

Selasa, 1 September 2026 19:27 WIB

Image Print

Gubernur Sulteng Anwar Hafid. ANTARA/Nur Amalia Amir

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong proses uji materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Langkah konstitusional adalah judicial review (JR) yang bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Anwar terkait Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Beleid itu mengatur penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara (minerba) pada tahun 2026.

Anwar menegaskan jika upaya itu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Selain dari kalangan masyarakat sipil, upaya JR juga mendapatkan dukungan dari internal pemerintah.

“Saya menawarkan JR, internal pemerintah banyak juga yang merasa bahwa DBH (dana bagi hasil) menjadi haknya daerah,” ujarnya.

Anwar mengatakan Pemprov Sulteng bisa memfasilitasi untuk mengumpulkan para pakar hukum guna membahas dan mendiskusikan terkait upaya JR UU Minerba.

Dia juga meyakini presiden juga mempertimbangkan, jika ada keluhan dari masyarakat daerah terkait kebijakan tertentu.

“Ini untuk kemakmuran daerah penghasil,” ujarnya.

Selain JR, Anwar juga menawarkan upaya untuk melaksanakan rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama komisi terkait di DPR RI.

“Saya pernah lima tahun di DPR. Kita bisa mengajukan surat secara resmi untuk diterima di komisi bidang pertambangan atau di bidang keuangan,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah (KRST) menuntut revisi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Salah satu tuntutannya adalah revisi mutlak Kepmen ESDM Nomor 157/2026. Kementerian ESDM didesak segera mencabut dan/atau merevisi keputusan tersebut dengan memasukkan Kabupaten Morowali, Morowali Utara, serta Kota Palu sebagai daerah pengolah resmi.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026