Pendataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Bali dipercepat - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif lewat pendataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pemprov Bali komitmen dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota di Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan di Denpasar, Selasa.
Komitmen tersebut disampaikan saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, dimana Koster menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendataan LP2B sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan yang menjadi tantangan serius di Bali.
"Lahan produktif kita jaga, kita dukung penuh dengan penguatan infrastruktur," ujar Gubernur Koster.
Ia menjelaskan Pemprov Bali telah memiliki regulasi yang secara khusus melindungi lahan produktif dari alih fungsi untuk kepentingan investasi.
Regulasi tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menjadi pedoman pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
"Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi, dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun, boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif dan sudah jalan ini di Bali," katanya.
Menurut Koster, kebijakan tersebut merupakan langkah yang relevan dengan arah pembangunan Bali ke depan, yaitu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi budaya dan kehidupan masyarakat Bali.
Ia juga meminta agar langkah perlindungan lahan tersebut diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai pilot project pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali, tindak lanjuti juga keinginan Menteri PPN/Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs," ucap Gubernur Koster.
Melalui kombinasi regulasi, penguatan tata ruang, pemberian insentif, serta pembangunan infrastruktur pertanian, Pemprov Bali berupaya memastikan pembangunan pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.
Langkah yang ditempuh daerah sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Koster berharap sinergi antara Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN mampu mempercepat penyelesaian penataan ruang di seluruh kabupaten/kota sekaligus memperkuat perlindungan LP2B sebagai benteng utama menjaga ketahanan pangan, kelestarian subak, dan keberlanjutan pembangunan Bali di masa depan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana turut menyatakan kesiapan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.
"Kita selesaikan segera, RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat,” ucapnya.
Program LP2B sendiri merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.
Selain memperoleh perlindungan hukum, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B berhak menerima berbagai insentif, antara lain keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pendukung pertanian.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.