Pengadaan tanah Bendungan Karangnongko Blora masuk tahap ganti rugi
Untuk 17 bidang ini, ada 14 pemilik yang sudah sepakat bahwa bentuk ganti kerugiannya adalah uang. Kesepakatan tersebut dicapai dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di Balai Desa Mendenrejo
Blora (ANTARA) - Pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai memasuki tahapan pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan, setelah 14 dari 17 pemilik bidang tanah di Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan menyepakatinya.
"Untuk 17 bidang ini, ada 14 pemilik yang sudah sepakat bahwa bentuk ganti kerugiannya adalah uang. Kesepakatan tersebut dicapai dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di Balai Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Sugiyanto di Blora, Kamis.
Ia menjelaskan nilai ganti kerugian setiap bidang tanah telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian tersebut menjadi dasar dalam musyawarah dengan masyarakat terdampak.
Secara keseluruhan, pengadaan tanah Bendungan Karangnongko mencakup 1.037 bidang di lima desa, yakni Mendenrejo 17 bidang, Ngrawoh 328 bidang, Nginggil 177 bidang, Nglebak 372 bidang, dan Megeri 143 bidang.
Dari total kebutuhan tersebut, sekitar 535 kepala keluarga (KK) terdampak dan nantinya harus direlokasi.
Sugiyanto mengatakan proses ganti kerugian di desa lainnya masih berlangsung sesuai tahapan, termasuk penilaian KJPP dan penyelesaian keberatan terhadap hasil penilaian.
Sementara itu, pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Bendungan Cabean telah mencapai Rp173,8 miliar hingga 30 Juni 2026 dan akhir 2026 ditargetkan selesai.
Dari total 395 bidang tanah yang masuk pengadaan, sebanyak 352 bidang telah menerima uang ganti kerugian (UGR). Sebanyak dua bidang masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 41 bidang tidak memperoleh ganti rugi karena berstatus tanah negara.
Baca juga: BPN Blora: Ganti rugi lahan Bendungan Karangnongko rampung 2026
Dengan demikian, pembayaran UGR Bendungan Cabean telah terealisasi untuk sekitar 89 persen dari total bidang tanah yang masuk pengadaan.
Sementara, Penilai Lapangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan Rekan, Septian Ade mengatakan nilai ganti kerugian tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berada di kisaran Rp300 ribu per meter persegi berdasarkan hasil penilaian KJPP.
Penilaian dilakukan berdasarkan nilai pasar dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan harga tanah di sekitar lokasi pengadaan. Penilaian juga mencakup bangunan serta komponen nonfisik yang menjadi bagian dari nilai ganti kerugian.
Untuk bangunan, penilaian dilakukan berdasarkan spesifikasi bangunan dengan mengacu pada standar dan biaya yang diperlukan untuk membangun kembali bangunan tersebut.
Sementara komponen nonfisik antara lain meliputi kompensasi masa tunggu, kehilangan usaha atau pendapatan, serta faktor sosial dan historis yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat di lokasi terdampak.
Salah seorang warga Mendenrejo yang enggan menyebutkan namanya mengakui memiliki lahan yang terdampak bendungan seluas 4.000 meter persegi. Sedangkan total ganti ruginya sekitar Rp1,2 miliar dengan harga tanah Rp300 ribu per meter persegi.
Warga lainnya, juga mengatakan memiliki lahan sawah seluas sekitar 2.000 meter persegi yang terdampak pembangunan bendungan. Sedangkan nilai ganti ruginya sebesar Rp600 juta, dengan harga Rp300 ribu per meter persegi.
Bendungan Karangnongko merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pembangunannya berada dalam lingkup BBWS Bengawan Solo.
Selain menangani pengadaan tanah Bendungan Karangnongko, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora juga menangani pengadaan tanah Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan yang progresnya sekitar 95 persen. Bendungan Cabean berada dalam lingkup BBWS Pemali Juana.
Baca juga: Menteri PU: Konstruksi Bendungan Cabean dukung swasembada pangan Blora
Baca juga: Bendungan Randugunting Blora diharapkan tingkatkan taraf hidup petani
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.