Pengadilan Situbondo vonis ayah dan paman pelaku rudapaksa 20 tahun - ANTARA News Jawa Timur
Situbondo (ANTARA) - Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada dua terdakwa kakak beradik dalam perkara rudapaksa terhadap anak kandung yang masih berusia 17 tahun.
Hakim Ketua Haris Suharman Lubis membacakan putusan terhadap terdakwa BH (42), ayah korban, dan BS (42), paman korban, di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa.
"Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata Haris saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Alasan yang diajukan kuasa hukum juga tidak dijadikan pertimbangan karena seorang ayah dan paman memiliki tanggung jawab melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengacu pada nilai-nilai syariat Islam yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang berkewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak.
Menurut Haris, ketika seorang ayah justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua dan merusak hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang.
Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu terhadap lingkungan sekitar.
"Jadi, tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa," ujar Haris.
Perkara rudapaksa yang dilakukan ayah dan paman terhadap korban tersebut dilaporkan pada awal Desember 2025. Kedua terdakwa kemudian ditahan oleh Polres Situbondo dan diproses hingga persidangan.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.