peezycoineth.vip

Pengakuan Mengejutkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Takut Rem Darurat Hingga Akhirnya Tabrakan dengan KRL

2026-09-29 09:16

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

Jakarta, VIVA – Kekhawatiran masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN untuk menginjak rem darurat sebelum tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur akhirnya terungkap.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan polisi, AN mengaku ragu melakukan emergency brake karena khawatir pengereman mendadak justru membuat gerbong kereta terbalik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, alasan tersebut disebut terbantahkan setelah penyidik meminta keterangan ahli perkeretaapian. Perhitungan menggunakan teori Minden menunjukkan pengereman masih memungkinkan dilakukan.

Baca Juga

"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," tutur Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizka, Selasa, 29 September 2026.

Polisi menyebut AN sebenarnya sudah melihat sinyal sebelum kecelakaan terjadi. Berdasarkan rekonstruksi dan hasil penyidikan, terdapat jarak yang cukup untuk melakukan pengereman.

Baca Juga

Rizka mengatakan sinyal tersebut bahkan masih dapat terlihat hingga jarak sekitar satu kilometer.

"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," katanya.

Perhitungan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik dalam perkara kecelakaan yang kemudian menyeret AN sebagai tersangka.

Polisi juga menyoroti prosedur yang harus dilakukan masinis ketika menghadapi keraguan terhadap kondisi sinyal.

Rizka menyebut aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Dalam kondisi ragu, masinis seharusnya mengambil tindakan terberat dengan menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rizka juga menegaskan aturan tersebut bukan sesuatu yang tidak diketahui oleh masinis karena telah tercantum dalam SOP.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.