peezycoineth.vip

Pengamanan Lingkungan dan Sosial Menentukan Masa Depan PLTS Terapung Indonesia

2026-08-03 08:59

Bali (ANTARA) - Pembangkit listrik tenaga surya terapung atau floating solar photovoltaic (FPV) semakin dipertimbangkan untuk mempercepat transisi energi Indonesia. Teknologi ini dapat meningkatkan kapasitas energi terbarukan dengan memanfaatkan permukaan waduk, danau, atau badan air buatan tanpa membutuhkan lahan darat seluas PLTS konvensional.

Selain mengurangi tekanan terhadap lahan, PLTS terapung berpotensi menekan penguapan air dan memperoleh manfaat pendinginan alami yang meningkatkan kinerja panel. Namun, energi bersih tidak otomatis berarti pembangunan yang berkelanjutan. Keberlanjutan proyek tetap bergantung pada lokasi, skala, desain, tingkat penutupan air, kondisi ekosistem, pola pemanfaatan badan air, dan kualitas tata kelolanya.

Pesan tersebut disampaikan dalam penelitian berjudul “Environmental and Social Safeguards for Climate-Resilient Floating Solar PV: A Systematic Review and Integrative Framework for Achieving Indonesia Sustainable Development Goals”. Penelitian disusun Akhmad Suraji dari Universitas Andalas bersama Shang Gao dari University of Melbourne dan Krishna S. Pribadi dari Universitas Persada Indonesia Y.A.I., serta dipresentasikan pada The 7th ICOEE 2026 di Bali.

Waduk bukan ruang kosong

PLTS terapung sering dipromosikan sebagai solusi untuk menghindari konflik penggunaan lahan. Pandangan itu benar, tetapi belum lengkap. Pemindahan panel dari daratan ke permukaan air tidak menghilangkan risiko pembangunan; sebagian risiko justru berpindah ke sistem perairan yang lebih kompleks.

Waduk dan danau dapat berfungsi sebagai sumber air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air, perikanan, budidaya ikan, transportasi, pariwisata, rekreasi, habitat keanekaragaman hayati, serta ruang sosial dan budaya masyarakat. Karena itu, PLTS terapung harus dipahami sebagai intervensi pada hubungan air, energi, ekosistem, infrastruktur, dan masyarakat.

Panel, pelampung, jangkar, sistem tambat, kabel, fasilitas listrik, area perakitan, dan jaringan transmisi dapat mengubah karakter fisik maupun sosial badan air. Penutupan permukaan berpotensi memengaruhi cahaya, suhu, sirkulasi, oksigen terlarut, pertumbuhan alga, habitat biota, jalur perahu, dan akses masyarakat terhadap sumber daya air.

Temuan kajian ilmiah

Penelitian menggunakan kajian sistematis berbasis PRISMA dan analisis komparatif terhadap instrumen pengamanan lingkungan, sosial, dan transisi energi berkeadilan. Enam kelompok pencarian pada Scopus menghasilkan 602 rekaman awal. Setelah penyaringan dan penggabungan data, 120 publikasi dengan DOI unik membentuk korpus analisis.

Kajian juga membandingkan delapan instrumen, antara lain standar International Finance Corporation, Bank Dunia, UNDP, WHO, WWF, kebijakan pengamanan Australia, kerangka Environmental Defense Fund, dan Just Energy Transition Partnership Indonesia.

Bukti ilmiah memberikan tingkat keyakinan moderat terhadap manfaat pengurangan penguapan, pendinginan modul, peningkatan efisiensi, pengurangan kebutuhan lahan, dan produksi listrik rendah karbon. Sebaliknya, bukti jangka panjang mengenai kualitas air, oksigen terlarut, biodiversitas, habitat, penghidupan, pekerjaan, dan pemerataan manfaat masih terbatas hingga moderat.

Temuan itu menunjukkan bahwa dampak PLTS terapung tidak dapat digeneralisasi. Peneduhan panel dapat mengurangi penguapan dan mengendalikan alga pada kondisi tertentu, tetapi penutupan yang berlebihan juga dapat membatasi cahaya, mengubah produktivitas biologis, atau menurunkan oksigen. Karena itu, keputusan harus didasarkan pada data lokasi, pemantauan musiman, dan kemampuan melakukan penyesuaian.

Keadilan dan keselamatan

Aspek sosial tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap studi teknis. Pembangunan PLTS terapung dapat membatasi jalur perahu, ruang tangkap nelayan, keramba, kawasan wisata, pengambilan air, atau penggunaan tradisional. Kerugian ekonomi dapat terjadi tanpa pembebasan tanah atau relokasi rumah.

Konsultasi perlu dimulai sebelum lokasi, skala, dan desain dikunci. Partisipasi tidak cukup berupa sosialisasi; masyarakat harus memperoleh informasi yang dapat dipahami, memiliki saluran pengaduan, dan dapat memengaruhi keputusan. Manfaat proyek juga perlu dinilai berdasarkan kelompok penerima, bukan hanya melalui nilai ekonomi agregat.

Risiko keselamatan PLTS terapung mencakup pekerjaan di atas air, jatuh dan tenggelam, permukaan licin, pengangkatan material, operasi perahu, kelistrikan dalam kondisi basah, kebakaran, cuaca ekstrem, dan keterbatasan evakuasi. Risiko publik dapat timbul dari kegagalan tambat, pergeseran panel, kabel, pembatasan navigasi, atau terganggunya akses darurat.

Kerangka keputusan yang dapat diaudit

Untuk menerjemahkan bukti ilmiah ke dalam keputusan proyek, penelitian mengusulkan Integrated FPV Safeguard-Justice Framework atau 6D x 4J x 8G + 7M. Kerangka ini menggabungkan enam domain pengamanan, empat prinsip keadilan, delapan tahapan siklus proyek, dan tujuh fungsi sistem manajemen lingkungan dan sosial.

Enam domain meliputi integritas lingkungan; ketahanan iklim dan bencana; penghidupan dan inklusi sosial; kesehatan dan keselamatan; hak, tata kelola dan akuntabilitas; serta pemantauan dan pembelajaran adaptif. Empat prinsip keadilan menilai distribusi manfaat dan risiko, kualitas partisipasi, pengakuan terhadap hak dan kerentanan, serta pemulihan kerugian.

Delapan tahapan mencakup analisis kebutuhan dan alternatif, penyaringan lokasi, studi kelayakan, desain dan pengadaan, konstruksi, operasi, modifikasi, serta pembongkaran dan pemulihan. Pada setiap tahap, proyek harus memiliki bukti minimum, pihak yang bertanggung jawab, anggaran, dan mekanisme verifikasi.

Kerangka tersebut menghasilkan empat kemungkinan keputusan: dilanjutkan, disetujui dengan persyaratan, dirancang ulang, atau dinyatakan tidak layak. Pilihan tidak layak harus diterapkan apabila proyek mengancam keselamatan jiwa, habitat kritis, fungsi air minum, hak budaya, mata pencaharian esensial, atau tidak memiliki kapasitas dan pembiayaan pengamanan.

Biaya pengamanan tidak boleh diperlakukan sebagai tambahan yang dapat dikurangi. Survei dasar, pemantauan kualitas air, perlengkapan penyelamatan, pelatihan pekerja, konsultasi masyarakat, pemulihan penghidupan, audit independen, serta pembongkaran pada akhir masa layanan harus dihitung sejak tahap investasi dan dialokasikan secara jelas dalam kontrak.

Agenda penerapan di Indonesia

Indonesia memiliki peluang besar mengembangkan PLTS terapung, tetapi percepatan investasi perlu diikuti penguatan tata kelola. Persyaratan mengenai hak penggunaan badan air, tingkat penutupan, dampak kumulatif, keselamatan bendungan, kualitas air, biodiversitas, pemulihan penghidupan, dan pembongkaran harus masuk ke studi kelayakan, pengadaan, kontrak, serta perjanjian pembiayaan.

Tahap berikutnya adalah validasi pakar dan pengujian lapangan. Waduk Cirata dapat digunakan untuk menilai pengalaman penerapan secara retrospektif, sedangkan Danau Singkarak dapat menjadi lokasi pengujian prospektif untuk penyaringan awal, pemetaan pemangku kepentingan, perlindungan ekosistem, keselamatan, dan persyaratan persetujuan.

Keberhasilan PLTS terapung tidak hanya diukur dari megawatt, efisiensi panel, dan nilai investasi. Keberhasilan juga ditentukan oleh kualitas air yang terjaga, ekosistem yang terlindungi, pekerja dan masyarakat yang selamat, akses yang adil, serta keputusan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Indonesia membutuhkan PLTS terapung yang bukan hanya rendah karbon, tetapi juga aman, berkeadilan, tangguh terhadap perubahan iklim, dapat diaudit, dan dipercaya masyarakat.