peezycoineth.vip

Pengamat Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus

2026-07-27 15:30

Jakarta, VIVA – Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Baca Juga

Mereka menilai proses hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan khusus agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandangan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga

Pengamat hukum M. Saleh Gawi mengatakan terdapat enam hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Saleh, hal pertama berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan.

Baca Juga

Kedua, ia menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan. Ketiga, adanya isu mengenai pertemuan tertutup yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara.

Selain itu, Saleh juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka lalu saksi sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang menurutnya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.

"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," ujar Saleh.

Sementar, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, mengatakan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Rein, proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional sehingga hasilnya dapat diterima oleh masyarakat.

"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," kata Rein.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam, mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel.

Menurut Firdaus, perhatian publik terhadap kasus tersebut sangat besar sehingga seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Halaman Selanjutnya

"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.