Pengamat: Penangkapan pelaku karhutla bentuk negara lindungi ekosistem
Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dan hukum senior Boni Harges menilai penangkapan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan serius dalam melindungi kekayaan alam Kalimantan dari eksploitasi serta perusakan yang mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menegaskan bahwa isu lingkungan, khususnya kebakaran hutan ini tentu bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan ujian nyata bagi kapasitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia," kata Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dengan keberhasilan Polri kali ini, ia berharap dapat menjadi preseden positif yang mendorong penindakan lebih konsisten, sistematis, dan tanpa kompromi terhadap seluruh bentuk kejahatan lingkungan di masa mendatang.
Sebab, kata dia, kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa kejahatan lingkungan merupakan kejahatan serius yang memerlukan respons hukum setara dengan dampak yang ditimbulkannya terhadap alam dan masyarakat Indonesia.
Kendati demikian menurut Boni, tindakan yang diambil Polri kali ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan sebagai cermin komitmen institusional yang sejalan dengan berbagai prinsip pokok yang telah dicanangkan oleh kepemimpinan Polri.
Ia menilai keberhasilan Polri dalam menangani kasus itu merupakan contoh nyata implementasi prinsip PRESISI yang menekankan pendekatan berbasis data, akuntabilitas, dan pelayanan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
"Langkah tersebut menjadi bukti reformasi institusional Polri sedang berjalan pada jalur yang tepat," tuturnya.
Dirinya menambahkan, keberhasilan Polri dalam menangani kasus kebakaran hutan di Kalimantan tidak hanya memiliki dimensi penegakan hukum semata, tetapi juga membawa implikasi politik yang signifikan.
Dikatakan bahwa langkah tegas itu merupakan sebuah 'poin kredit' yang nyata bagi institusi Polri dalam membangun dan mempertahankan persepsi positif publik terhadap kinerja kepolisian secara keseluruhan.
Dengan demikian, Boni berpendapat tindakan cepat dan terukur Polri dalam menangani kejahatan lingkungan memperkuat legitimasi institusi di mata masyarakat luas, dengan meningkatkan kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi utama penegakan hukum yang efektif.
Dia mengatakan keberhasilan tersebut turut memperkuat persepsi positif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Hal ini menunjukkan aparatur negara di bawah kepemimpinan saat ini mampu bertindak tegas dalam menghadapi kejahatan lingkungan berskala besar," ucap Boni.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (polda).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan polda.
"Kesembilan polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Ia menjelaskan sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan.
Baca juga: Legislator minta pemerintah audit korporasi terduga pelaku karhutla
Baca juga: BNPB: Karhutla hanguskan 396 hektare lahan di tujuh distrik di Nabire
Baca juga: Presiden minta dalami dugaan ikatan pembakar lahan dengan korporasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.