Penghimpunan Dana PMI Jakarta Bikin Heboh, Ini Kata Pramono |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat edaran dari Palang Merah Indonesia (PMI) terkait sumbangan untuk agenda Bulan Dana menjadi sorotan masyarakat luas. Pasalnya, dalam surat edaran yang ditujukan untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu mematok nominal tertentu sesuai jabatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta. Ia memastikan, sumbangan untuk agenda Bulan Dana PMI itu bersifat sukarela tanpa adanya paksaan, apalagi dengan nominal yang telah ditentukan.
"Jadi bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang apa, mendapatkan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini," kata dia, Kamis (8/10/2026).
Pramono mengungkapkan, surat edaran tersebut tidak hanya menyasar para ASN di Jakarta. Menurut dia, sejumlah sekolah dan lingkungan masyarakat juga telah menerima surat edaran agar berpartisipasi memberikan sumbangan dalam agenda Bulan Dana PMI.
Menurut dia, sumbangan itu sepenuhnya bersifat sukarela. Bukan merupakan paksaan yang seolah menjadi kewajiban.
"Boleh iya, boleh nggak. Sukarela sepenuhnya," kata dia.
Berdasarkan lembaran informasi yang beredar, sumbangan yang diminta PMI tersebut mematok nominal wajib selama periode tiga bulan bagi pejabat eselon hingga pegawai rendahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pejabat sekelas Wali Kota tercatat dibebani iuran sebesar Rp 2,5 juta per bulan atau mencapai total Rp 7,5 juta. Tak hanya pejabat, iuran itu juga menyasar PPPK hingga PJLP dengan nominal Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu per bulan.
Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani mengakui saat ini pihaknya tengah menghimpun sumbangan untuk agenda Bulan Dana PMI. Namun, ia membantah adanya surat edaran yang meminta sumbangan dengan nominal yang ditentukan.
"Sebenarnya kami tidak pernah membuat lembaran atau tagihan dalam Bulan Dana ini," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis.
Ia menjelaskan, Bulan Dana PMI bertujuan untuk menggalang dukungan dana dari masyarakat yang bersifat sukarela tanpa paksaan. Penghimpunan dana itu juga bersifat legal karena mendapatkan izin penggalangan atau penyelenggaraan dari Pemprov DKI Jakarta.
Beky menyatakan, pihaknya juga telah membuat surat edaran untuk pengurus PMI kabupaten/kota agar memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan hasil Bulan Dana PMI. Dana yang terkumpul juga akan diaudit oleh akuntan publik terkait penggunaan dana yang dihimpun dari kegiatan Bulan Dana PMI tersebut.
Ihwal adanya surat edaran dengan nominal sumbangan yang ditetapkan, Beky mengaku belum mengetahuinya. Namun, ia akan melakukan penelusuran agar hal itu tidak lagi terjadi di kemudian hari.
"Besok saya panggil semua ketua kota dan kabupaten untuk mengkonfirmasi selebaran tersebut. Nanti saya konfirmasi lagi ya," kata dia.