peezycoineth.vip

Pengusaha peleburan aluminium di Tangerang diancam UU Lingkungan Hidup - ANTARA News Bengkulu

2026-07-17 10:18

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Desa Badakanom, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan menyangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Para pelaku usaha ini kami ancam dengan Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum pada KLH, Ardyanto Nugroho di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, pemberian tindakan secara hukum ini dilakukan sebagai respons cepat untuk menekan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan peleburan aluminium ilegal tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa selain memberikan hukuman, KLH telah melakukan penghentian aktivitas di lapangan dari seluruh kegiatan perusahaan tersebut.

"Dan kami hari ini sudah memerintahkan pelaku usaha ini untuk berhenti, berhenti untuk melakukan pembakaran dan kami akan proses selanjutnya," ujarnya.

Dalam hal ini, Ardyanto mengungkapkan, bahwa pelaku usaha ini sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Di mana, lokasi tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) pada September 2024.

Namun demikian, berdasarkan hasil penyelarasan titik koordinat lokasi dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026. Diketahui lokasi kegiatan berada di kawasan yang peruntukkan sebagai permukiman sehingga tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

"Dan kami melihat ini bisa berdampak bagi masyarakat berupa sakit ISPA, lalu kemungkinan kalau dalam jangka waktu yang lama ini bisa juga berdampak terhadap kanker," paparnya.

Ia bilang, selain mencemari udara, abu dan residu hasil produksi atau pembakaran aluminium juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan permukaan.

Sehingga, dari temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ada dari beberapa saset makanan dan lain sebagainya. Dan kami akan dalami hal ini lagi, dan kami akan panggil beberapa produsen tersebut ke kantor kami untuk kita dalami," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.