Pengusaha Tan Kian Tidak Lihat Langsung Pemberian Rp40 Miliar ke Pejabat Kejagung, Keterangannya Lemah
Wahyu SK
| 10 September 2026, 23:09 WIB

Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, membantah adanya penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Foto: Akurat.co
AKURAT.CO Isu pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan.
Kabar tersebut sebelumnya muncul dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Adanya pemberian Rp40 miliar disebut ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, berpandangan bahwa keterangan Tan Kian tersebut bersifat lemah, karena hanya bersifat dugaan tidak menyaksikan sendiri terkait pemberian uang tersebut.
Menurut Prof. Jamin, jika keterangan yang Tan Kian, misalnya, di posisi sebagai tersangka untuk dirinya sendiri, maka keterangan itu memiliki nilai pembuktian yang rendah.
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," kata Prof. Jamin, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah, Kali Ini Terkait TPPU Asabri dan Jiwasraya
Namun, ia mengatakan jika keterangan diberikan oleh Tan Kian sebagai saksi untuk tersangka lain, maka kecenderungan kebenarannya lebih dari sebelumnya, tetapi keterangan hanya sebatas testimoni de auditu.
"Karena dia sendiri tidak melihat dan mengalami langsung uang tersebut diserahkan kepada pejabat Kejaksaan, jadi lemah," katanya.
Meski demikian, nama-nama yang disebut dalam BAP Tan Kian harus mengklarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
Sementara itu, Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala, berpandangan bahwa BAP Tan Kian tersebut memiliki nilai hukum, karena merupakan hasil pemeriksaan penyidik yang resmi serta dibubuhi dengan tanda tangan.
Untuk itu, keterangan Tan Kian nantinya bisa diuji dalam persidangan perkara pokok. Apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar atau tidak terhadap sejumlah pejabat Kejagung.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dipastikan Tidak Pernah Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian