Peradi Profesional hadir di Padang bawa misi tingkatkan Profesionalitas Pengacara
Padang (ANTARA) - Organisasi Pengacara yang bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi hadir di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dengan misi meningkatkan profesionalitas pengacara.
Kehadiran organisasi itu ditandai lewat seremonial deklarasi yang dilaksanakan di Padang pada Jumat (2/10), mandat pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Padang diterima oleh Hawilli Octaris MH.
"Sebagai penerima mandat saya akan menindaklanjuti dan mengoordinasikan proses pembentukan DPD PERADI Profesional Padang sesuai dengan ketentuan, mekanisme, dan tata kelola organisasi yang berlaku," kata Hawilli Octaris di Padang.
Ia menerangkan mandat pembentukan DPD PERADI Profesional Padang yang kini ia emban berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mandat yang diserahkan di Kantor DPN PERADI Profesional, Jakarta, pada Rabu, 29 September 2026.
Ketua Umum PERADI Profesional adalah Prof Harris Arthur Hedar MH, sedangkan Sekretaris Jenderal PERADI Profesional adalah Prof Y Yuhelson MH, MKn, namun keduanya tidak dapat hadir secara langsung dalam kegiatan deklarasi di Padang.
Ia menerangkan pembentukan DPD tersebut secara subtantif tidak hanya memiliki dimensi organisatoris semata, tetapi juga berkaitan dengan penguatan kualitas profesi Advokat.
PERADI Profesional membawa motto “Bermutu, Beretika dan Berkarakter” sebagai nilai dasar dalam membangun organisasi profesi yang menempatkan kompetensi, integritas dan etika sebagai satu kesatuan.
Menurutnya dalam kerangka hukum Advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan dan penegakan hukum sebagai jalan menemukan keadilan.
"Advokat tidak hanya menjalankan fungsi pemberian jasa hukum, tetapi juga berperan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum masyarakat dan akses terhadap keadilan," jelas pria yang akrab disapa Willi.
Ia menyatakan konsep Advokat sebagai officium nobile mengandung konsekuensi etik dan profesional, yakni kebebasan serta independensi profesi harus disertai kompetensi, integritas, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik.
"Motto Bermutu, Beretika dan Berkarakter bukan sekadar sebagai identitas organisasi, melainkan sebagai kerangka nilai dalam pembinaan profesi," tegasnya.
Menurutnya mutu menuntut penguasaan ilmu dan keterampilan hukum yang terus diperbarui, etika menuntut kepatuhan terhadap norma profesi dan tanggung jawab terhadap pencari keadilan,
sementara karakter menuntut integritas personal yang konsisten dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab profesi.
Dari perspektif kelembagaan, lanjut dia, pembentukan DPD Peradi Profesional Padang diharapkan menjadi ruang konsolidasi bagi Advokat di Sumbar untuk memperkuat kompetensi, pembinaan etika, pengembangan kapasitas profesional, serta kontribusi terhadap pembangunan hukum.
"Organisasi profesi Advokat tidak hanya berhenti pada fungsi administratif, tetapi turut berperan menjaga standar dan kehormatan profesi di tengah masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan mandat yang ia terima adalah langkah awal dalam proses pembentukan struktur organisasi PERADI Profesional di Padang, sekaligus memperluas kontribusi organisasi dalam penguatan profesi Advokat di "Ranah Minangkabau".
"Mengembalikan marwah Advokat sebagai officium nobile merupakan ikhtiar yang menuntut konsistensi antara kompetensi, etika dan karakter," katanya.
Ia menegaskan kehormatan profesi tidak semata-mata lahir dari kedudukan organisasi, tetapi dari kualitas Advokat dalam menjalankan profesinya secara independen, bertanggung jawab dan berintegritas demi tegaknya hukum dan keadilan.
Pada bagian lain, dalam acara deklarasi tersebut itu pihaknya juga menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) gratis kepada 65 Advokat yang sudah bergabung ke tubuh DPD Peradil Profesional Padang.