Perkembangan AI menghadirkan tantangan baru dalam proses peradilan - ANTARA News Jawa Timur
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengemukakan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) juga menghadirkan tantangan baru di bidang hukum, antara lain dalam proses peradilan.
Dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat, Senin (24/8), ia menyampaikan bahwa AI generatif saat ini mampu menghasilkan apa yang disebut sebagai realitas sintetik dalam berbagai macam format.
"Ini menjadi satu hal yang signifikan, ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi pada Selasa.
Menurut dia, kemampuan AI dalam menghasilkan video, foto, dan suara yang menyerupai kejadian nyata menghadirkan tantangan dalam proses autentikasi.
"Ini menjadi ujian yang cukup penting. Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?" katanya.
Kondisi yang demikian menuntut orang-orang yang bekerja dalam bidang hukum untuk meningkatkan pengetahuan tentang teknologi digital dan perkembangan AI.
Selain menghadirkan tantangan, Nezar mengatakan, perkembangan AI juga mendatangkan manfaat dalam bidang hukum.
AI dapat dimanfaatkan untuk membantu menyusun dokumen peradilan secara sistematis, membuat analisis hukum, dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Contohnya, Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu," kata Nezar.
Nezar menggarisbawahi bahwa AI hanya digunakan untuk membantu memudahkan proses peradilan, bukan menggantikan peran manusia dalam proses peradilan.
"Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu," katanya.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.