Pertama di Eropa, Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Main Medsos
Liputan6.com, Paris - Prancis menjadi negara Eropa pertama yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Parlemen Prancis telah menyetujui undang-undang yang menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2027.
Dikutip dari BBC, Rabu (22/7/2026), aturan baru ini mengharuskan seluruh pengguna di Prancis melakukan verifikasi usia sebelum dapat mengakses media sosial. Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut langkah tersebut. Ia sebelumnya telah berjanji untuk menerapkan aturan ini sebagai bagian dari akhir masa satu dekade kepemimpinannya.
Meski sejumlah pihak meragukan apakah aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif, pemerintah Prancis menegaskan bahwa teknologi untuk melakukan pemeriksaan usia secara daring sudah tersedia, aman, dan dapat digunakan.
Undang-undang tersebut disahkan oleh Senat dan Majelis Nasional Prancis pada Selasa, meski mendapat kritik dari sejumlah pihak di kelompok kiri.
Penerapannya akan dilakukan dalam dua tahap. Mulai September, anak-anak di bawah 15 tahun tidak lagi dapat membuat akun media sosial baru, sementara seluruh akun baru akan diwajibkan melalui proses verifikasi usia.
Kemudian pada Januari 2027, aturan tersebut akan berlaku untuk seluruh akun yang sudah ada. Artinya, semua pengguna media sosial di Prancis harus membuktikan bahwa mereka berusia di atas 15 tahun untuk tetap dapat menggunakan layanan tersebut.
Setelah aturan berlaku penuh, platform media sosial diwajibkan menggunakan teknologi verifikasi usia yang telah disetujui oleh regulator privasi Prancis.
Namun, kebijakan tersebut juga menuai kekhawatiran terkait perlindungan privasi, efektivitas teknologi verifikasi usia, kemungkinan anak-anak mencari cara untuk melewati aturan, serta proses penyusunan undang-undang yang dinilai berlangsung cepat.