Perubahan APBD Lamongan 2026 fokuskan anggaran pada lima prioritas - ANTARA News Jawa Timur
Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan mengarahkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada lima prioritas pembangunan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan lima prioritas tersebut meliputi infrastruktur dan konektivitas, ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.
“Komitmen bersama kami agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan Rp3,018 triliun atau turun 1,94 persen dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp3,078 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan Rp3,180 triliun, meningkat 0,85 persen dari sebelumnya Rp3,153 triliun. Defisit Rp161,718 miliar ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) diproyeksikan nol.
Yuhronur menjelaskan penyesuaian belanja dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal agar program prioritas tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Selain perubahan APBD, rapat paripurna membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Lamongan.
Keempatnya mencakup penyertaan modal PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal Perumda Air Minum, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ).
"Penyertaan modal BPR diarahkan mendukung perekonomian UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha produktif. Sedangkan penyertaan modal Perumda Air Minum untuk memperkuat pelayanan air bersih, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu berkapasitas 100 liter per detik," katanya.
Ia menambahkan bahwa DPRD setempat juga menyepakati Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, antara lain pengecualian objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bagi usaha beromzet maksimal Rp15 juta per bulan, tarif pajak reklame 25 persen, serta penyesuaian objek dan tarif retribusi.
"Masukan DPRD menjadi bahan penyempurnaan regulasi untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.