peezycoineth.vip

Peserta MagangHub 2026 Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat JKK dan JKM yang Diterima

2026-08-07 15:30

AKURAT.CO Program MagangHub 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga menghadirkan perlindungan jaminan sosial selama masa pemagangan.

Setiap peserta yang lolos program akan memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Fasilitas ini bertujuan memberikan rasa aman sehingga peserta dapat fokus mengembangkan kompetensi di dunia kerja.

Peserta MagangHub 2026 Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta MagangHub yang telah terdaftar secara resmi akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama menjalani program magang.

Perlindungan tersebut diberikan melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan aktivitas magang.

Dengan adanya fasilitas ini, peserta tidak perlu khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja maupun perlindungan sosial lainnya selama mengikuti program.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Salah satu manfaat utama yang diterima peserta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program ini memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas magang, termasuk saat melakukan perjalanan dari rumah menuju lokasi magang maupun sebaliknya.

Manfaat JKK meliputi:

  • Biaya pemeriksaan dan perawatan medis.

  • Perawatan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis.

  • Rehabilitasi medis apabila diperlukan.

  • Perlindungan sejak hari pertama masa magang dimulai.

Dengan perlindungan tersebut, peserta dapat menjalankan program magang dengan lebih tenang tanpa terbebani biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja.

Peserta Juga Mendapat Jaminan Kematian (JKM)

Selain JKK, peserta MagangHub 2026 juga memperoleh Jaminan Kematian (JKM).

Program ini memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja selama masih terdaftar sebagai peserta aktif.

JKM menjadi bentuk perlindungan sosial yang memberikan dukungan finansial kepada keluarga peserta sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.