Petani dan Kemenko PMK sepakat tunda pembahasan ambang batas nikotin
Petani dan Kemenko PMK sepakat tunda pembahasan ambang batas nikotin
Jumat, 31 Juli 2026 21:19 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menerima perwakilan petani tembakau terkait pembahasan pengaturan ambang batas kadar nikotin dan tar pada produk tembakau, Selasa (21/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyepakati wacana pengaturan ambang batas kadar nikotin dan tar pada produk tembakau tidak menjadi prioritas pembahasan dalam waktu dekat.
"Kesepakatan tersebut dicapai usai perwakilan petani tembakau se-Indonesia menyampaikan penolakan langsung di Gedung Kemenko PMK di Jakarta," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, Suwarno, di Jakarta, Jumat.
Penolakan tersebut dipicu oleh rancangan aturan yang mewacanakan pembatasan kadar nikotin di bawah satu persen dan tar di bawah 10 persen.
Para petani menilai draft regulasi tersebut berpotensi mematikan mata pencaharian jutaan pekerja di sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir.
Suwarno menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan wilayah komoditas andalan seperti Jember yang mengandalkan varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi.
"Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan. Jika dipaksakan, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kemenko PMK telah menandatangani surat kesepakatan bersama perwakilan petani pada Selasa (21/7).
Surat tersebut menegaskan bahwa pengaturan ambang batas nikotin dan tar belum akan ditetapkan dalam waktu dekat serta masih memerlukan kajian mendalam.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemenko PMK, Syarip Hidayat, menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan tersebut masih sangat panjang dan baru memasuki tahapan awal koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Substansi pembahasan mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif. Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan maupun ekonomi. Jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan, kami berupaya mencari win-win solution," kata Syarip.
Sementara itu, Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengimbau pemerintah agar tidak mengorbankan nasib sekitar 2,5 juta petani tembakau di seluruh Indonesia dalam penyusunan regulasi ini.
"Proses pertanian tidak tergantung pada lama atau tidaknya regulasi dibuat. Setiap hari petani harus tetap menanam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan," tegas Agus.
Pihak Kemenko PMK berjanji penyusunan kebijakan ke depan akan dilakukan secara hati-hati, berbasis data ilmiah, serta memperhatikan keseimbangan antara kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, dan perlindungan tenaga kerja.
Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026