PH Bambang Ghiri sebut putusan bebas tidak dapat diajukan banding - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, menyebut putusan bebas terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) tidak dapat diajukan banding oleh penuntut umum.
Paulus mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas Bambang Ghiri Arianto.
“Kami menghormati sikap JPU, tetapi secara hukum kami mempertanyakan dasar pengajuan banding terhadap putusan bebas. KUHAP Baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan pedoman yang tegas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum,” kata Paulus di Medan, Senin (24/8).
Menurut dia, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Paulus mengatakan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026 memberikan pedoman terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.
“Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, menurut kami sudah semakin terang bahwa putusan bebas memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia mengatakan perkara Bambang Ghiri Arianto telah melalui proses persidangan dan majelis hakim telah menjatuhkan putusan bebas setelah mempertimbangkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Paulus juga meminta persoalan status barang bukti yang disebut menjadi alasan JPU mengajukan banding tidak dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan mengenai putusan bebas.
“Kalau persoalannya adalah status barang bukti, maka harus dilihat mekanisme hukumnya secara tepat. Persoalan barang bukti tidak serta-merta membuka ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi tetap menyatakan upaya hukum terhadap tiga perkara yang diputus bebas.
“Untuk ketiga perkara yang bebas tersebut, pihak JPU tetap masih menyatakan upaya hukum banding karena tidak ditetapkan status barang buktinya oleh Majelis Hakim,” kata Rizaldi.
Terkait diterima atau ditolaknya upaya hukum tersebut, Rizaldi menegaskan hal itu merupakan kewenangan hakim.
Paulus mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan mengambil langkah hukum apabila upaya banding tersebut tetap diproses.
“Kami meminta kepastian hukum. Jangan sampai klien kami yang telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim kemudian kembali dihadapkan pada proses hukum yang secara normatif sudah tidak memiliki ruang,” ujarnya.
Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten. Putusan bebas adalah putusan hakim yang lahir setelah proses persidangan. Karena itu, kami berharap seluruh institusi penegak hukum menghormati putusan tersebut dan tunduk pada KUHAP Baru serta pedoman Mahkamah Agung yang berlaku,” kata Paulus.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.