PN Singkawang jatuhkan hukuman 10 tahun bagi terdakwa perdagangan bayi - ANTARA News Kalimantan Barat
Singkawang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus perdagangan bayi, Febrina alias Tante Singkawang karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto di Singkawang, Rabu, mengatakan selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp300 juta," katanya.
Ia menjelaskan putusan tersebut didasarkan pada ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.
Heri mengatakan apabila denda tidak dibayarkan maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, pidana tersebut akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum juga masih menunggu sikap resmi terdakwa dalam tenggang waktu yang diberikan undang-undang.
"Dalam waktu tujuh hari terdakwa dapat menentukan sikap. Jika menerima putusan, maka akan segera dieksekusi. Namun apabila mengajukan banding, jaksa juga akan menyatakan banding," ujarnya.
Menurut Heri, vonis majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini menunjukkan perhatian serius terhadap kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan anak," katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan praktik perdagangan bayi yang dilakukan terdakwa sejak 2025 dengan jumlah bayi yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 23 orang.
Kasus itu terungkap setelah aparat penegak hukum membongkar jaringan dugaan perdagangan bayi yang beroperasi lintas daerah.
Dari hasil penyelidikan, terdakwa diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut sehingga kemudian diamankan oleh Mabes Polri dan diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang.
Berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan jaksa sebelumnya, terdakwa diduga berperan sebagai perantara yang mencarikan calon pengadopsi bayi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di luar daerah. Bayi-bayi tersebut diduga berasal dari Jakarta sebelum dikirim ke Kalimantan Barat untuk kemudian diserahkan kepada calon pengadopsi dengan imbalan sejumlah uang.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.