peezycoineth.vip

Polda Kepri tetapkan tiga tersangka konflik lahan di Batam

2026-09-21 23:08

Polda Kepri tetapkan tiga tersangka konflik lahan di Batam

Selasa, 22 September 2026 06:08 WIB

Image Print

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (kedua kiri) dan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic (kedua kanan) menunjukkan barang bukti yang disita oleh penyidik pada pengungkapan kasus dugaan kekerasan pada konflik lahan di Pulau Setokok Batam, Kepri, Senin (21/9/2026). ANTARA/HO-Polda Kepri

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka dalam konflik perselisihan lahan di Pulau Setokok, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan ketiga tersangka berinisial PK, DB, dan MI telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh para korban pada 14 September 2026.

"Yang kami tangani adalah dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dan atau tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan senjata. Tiga orang sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut," kata Nona di Batam, Senin.

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari persoalan lahan di Pulau Setokok, Batam.

Berdasarkan penyidikan sementara, terdapat pihak perusahaan yang membangun pagar seng sebagai pembatas lahan, sementara di sekitar lokasi terdapat kelompok masyarakat (Kelompok 1) yang menjaga lahan tersebut.

Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat (Kelompok 2) yang mengklaim sebagian lahan masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi.

Situasi kemudian berkembang setelah pagar yang telah dibangun dibongkar oleh Kelompok 2, sehingga memicu keributan antara sejumlah orang dari kedua kelompok di lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain sebilah parang panjang, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang lainnya.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan perkara yang ditangani Polda Kepri tersebut masih berkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya telah ditangani Polresta Barelang.

Sebelumnya, Polresta Barelang telah merilis penanganan perkara pada 15 September 2026 dengan menetapkan tiga tersangka berinisial RS, P, dan H yang diduga mengakibatkan meninggalnya dua orang dari Kelompok 2.

Sementara perkara yang dirilis Polda Kepri kali ini berawal dari laporan Kelompok 1 yang mengaku menjadi korban dalam bentrokan tersebut.

Ronni menjelaskan pada 14 September 2026, setelah pagar dirusak, terjadi perselisihan dan bentrokan dengan kelompok kedua.

Akibat bentrokan itu, tiga orang dari Kelompok 1 mengalami luka, yakni Y mengalami luka akibat sabetan pada bagian pergelangan tangan, A mengalami luka lebam pada bagian wajah, pipi, dan sekitar mata, serta W mengalami luka robek pada siku.

"Ketiga korban membuat pengaduan dan proses penyelidikannya kemudian berjalan. Hingga kini masih didalami," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing.

Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka. Sedangkan Pasal 307 tentang perbuatan tanpa hak menguasai membawa, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk.

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat memunculkan persoalan baru.

"Kami mengimbau kepada masyarakat mari kita semua menahan diri, menjaga dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan permasalahan baru. Percayakan proses hukum kepada kami dan mari kita jaga situasi kamtibmas," kata Ronni.

Pewarta : Amandine Nadja
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.