peezycoineth.vip

Polda Sumbar sita 13.298 liter biosolar dari lima kasus

2026-08-07 13:08

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menyita bahan 13.298 biosolar dari lima kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berhasil diungkap periode Juni hingga Juli 2026.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers di Padang, pada Jumat, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Okta Rahmansyah.

"Lima kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap oleh Polda Sumbar pada periode Juni hingga Juli," kata Susmelawati di Padang.

Ia mengatakan dari lima kasus itu Polisi mengamankan tujuh orang sebagai tersangka serta menyita 13.298 liter biosolar yang diduga akan diperdagangkan di luar peruntukannya.

Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah menerangkan lima kasus itu diungkap pihaknya di berbagai wilayah di provinsi setempat yakni Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 23 Juni 2026 di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan satu tersangka berinisial B (58).

Pelaku kedapatan sedang memindahkan BBM jenis biosolar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa.

Dari lokasi penyidik menyita sekitar 1.350 liter Biosolar yang terdiri dari 1.140 liter di dalam 36 jeriken dan sekitar 210 liter di dalam satu tedmon berkapasitas 1.200 liter.

Kasus kedua terungkap di Air Haji, Pesisir Selatan pada 6 Juni 2026 dengan satu tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 2.124 liter biosolar yang disimpan dalam 72 jeriken di sebuah gudang untuk dipasarkan kembali.

Pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan Raya Bandes, Kenagarian Parit, Pasaman Barat pada 1 Juli 2026, tersangka berjumlah dua orang mengangkut 1.049 liter biosolar.

Kasus keempat terjadi di Jalan Lintas Sungai Penuh, Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, pada 15 Juli 2026 dengan jumlah tersangka dua orang.

Kedua tersangka yang berasal dari Jambi yakni AKF (35) dan AKM (39), diamankan setelah kedapatan mengangkut 2.990 liter biosolar menggunakan mobil pikap yang memuat 105 jeriken.

Sementara pengungkapan terbesar dilakukan pada 29 Juli 2026 di Jalan Tol Padang-Sicincin, Nagari Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Polisi menyita 4.995 liter biosolar yang diangkut menggunakan mobil tangki, seorang tersangka diamankan dari aktivitas tersebut bersama mesin pompa, selang, dan barang bukti lainnya.

Seluruh pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses secara hukum, mereka dijerat pidana dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru.

Hasil penyidikan Polisi mengungkapkan bahwa BBM bersubsidi yang dikumpulkan para pelaku tidak hanya diperjualbelikan kembali.

Melainkan untuk memasok kebutuhan sektor usaha yang membutuhkan bahan bakar dalam jumlah besar, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin dan perkebunan kelapa sawit.

"Motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan. Biosolar dibeli menggunakan berbagai cara, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," katanya.

Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus menindak para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi sebagaimana instruksi dari pimpinan baru Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.