peezycoineth.vip

Polisi buru aktor lain pembuatan uang palsu Rp36 miliar di Tangsel - ANTARA News Bengkulu

2026-08-22 09:46

Tangerang Selatan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Metro Jaya, tengah memburu aktor lain sebagai pemodal utama dalam sindikat pembuatan uang palsu senilai kurang lebih Rp36 miliar yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor di Tangerang, Sabtu mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus extraordinary crime tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 360.000 lembar kertas menyerupai pecahan uang rupiah Rp100.000 cetakan tahun 2016.

Menurut dia, dari hasil pengembangan terdapat empat orang tersangka telah diamankan berinisial N, S, D, dan AB. Salah satunya berinisial AB berperan sebagai pengendali, pengorder sekaligus pemodal utama (founder) yang mendanai seluruh kegiatan peralatan produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu.

"AB menyiapkan sarana dan prasarana yang ada, termasuk memberikan uang muka kepada para pelaku lainnya. Nilai aset alat produksi yang ada di dalam lokasi cukup besar, yakni mencapai Rp1 miliar," ujar Viktor.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa praktik sindikat ini tergolong rapi. Di mana, dari tiga orang dipekerjakan untuk mencetak uang palsu, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.

Ia bilang, para pelaku tersebut direkrut melalui jaringan khusus yang memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang sebagai mendukung aksi kejahatannya.

"Jadi uang palsu ini perlembarnya dipatok dengan nilai tukar 3 banding satu terhadap uang asli," ucapnya.

Ia juga menambahkan, dari hasil produksi rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur berbeda, yakni jaringan pemodal dan jaringan kelompok residivis dengan rencana peredaran yang menyasar salah satu bank swasta melalui skema pencampuran uang asli dan palsu.

Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa ratusan ribu lembar uang palsu tersebut belum sempat beredar luas di tengah masyarakat karena keburu digagalkan berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas tertutup di area pergudangan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami berharap masyarakat tidak berjalan sendirian, tetapi kita bisa bergandengan tangan untuk melakukan pengungkapan kasus dalam rangka penegakan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Budhi.

Sebagai langkah mitigasi ke depan, Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk melakukan sosialisasi pencegahan peredaran uang palsu.

"Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 3D saat bertransaksi tunai seperti Dilihat, Diraba, dan Diterawang," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.