peezycoineth.vip

Polisi melimpahkan tersangka percabulan anak ke Kejari Kupang

2026-08-24 11:55

Polisi melimpahkan tersangka percabulan anak ke Kejari Kupang

Senin, 24 Agustus 2026 18:55 WIB

Image Print

Penyerahan tersangka TN dan barang bukti dugaan percabulan anak kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. ANTARA/HO-Humas Polda NTT.

Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Nusa Tenggara Timur menyerahkan tersangka TN dan barang bukti kasus dugaan percabulan anak kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra di Kupang, Senin, mengatakan pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Henry.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 5 Februari 2026.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/97/IV/2026/Ditresppappo tanggal 27 April 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal yang sama.

Dalam perkembangan penyidikan, berkas perkara tersangka Thimotius Nubatonis (TN) dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-2344/N.3.10/Etl.1/07/2026 tanggal 17 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Henry mengatakan Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Rudi Darmoko menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.

"Bapak Kapolda NTT menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan serta tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia mengatakan penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius Polda NTT sehingga setiap tahapan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, profesionalitas dan kepastian hukum.

"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap perlindungan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum," katanya.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.