Polisi Selidiki Potensi Pidana dalam Kasus Dugaan Keracunan MBG di Blora |Republika Online
Sebanyak 136 siswa dan satu guru di SMAN 1 Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (8/9/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, BLORA — Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengungkapkan pihaknya akan menyelidiki potensi pidana dalam kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami ratusan siswa, termasuk ibu hamil dan menyusui, yang terjadi di wilayahnya. Kasus dugaan keracunan tersebut telah dilaporkan seorang warga bernama Rival Alfian Esa Saputra.
Inggal mengaku telah memantau pelaporan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 yang menjadi pemasok dalam kasus dugaan keracunan MBG pada Selasa (8/9/2026). Dalam kasus tersebut, korban terbanyak berada di SMAN 1 Tunjungan, yakni setidaknya 136 siswa dan satu guru.
“Ini masih kami dalami. Apakah ada unsur-unsur kelayakan pasal-pasal dari yang kami dalami ini atau tidak. Tapi yang jelas kami kuatkan dulu di bukti-bukti,” ungkap Inggal ketika dikonfirmasi soal pelaporan terhadap SPPG Sukorejo 2, Jumat (11/9/2026).
Dia menerangkan, saat para korban mengalami gejala keracunan pada Selasa lalu, Polres Blora ikut terjun ke lapangan. “Kami sudah melakukan upaya-upaya kepolisian, yaitu olah TKP, mengamankan bahan baku dan sampel makanan yang ada untuk dilakukan cek lab. Kami juga sudah memeriksa awal seluruh petugas SPBG tersebut,” ucapnya.
Meski saat ini belum memeriksa penerima manfaat yang diduga keracunan MBG, Inggal mengatakan, pihaknya tetap membuka peluang untuk mendalami keterangan mereka nantinya. “Iya nanti ke guru, ke adik-adik kita yang diduga keracunan tersebut akan kami dalami juga. Nanti baru kami cek lalainya di mana,” ujarnya.
Soal kemungkinan pengenaan pasal, Inggal berspekulasi. “Jadi ini masih kami dalami dengan bukti saintifik yang ada. Kami tidak bisa memvonis di depan lebih dulu,” kata dia.
Kendati demikian, Inggal mengakui bahwa kasus keracunan makanan dimungkinkan untuk diproses pidana. “Pidananya ada. Tapi ini kami dalami dulu dengan unsur-unsurnya, saksi-saksinya, SOP yang ada. Kan SPPG sudah ada SOP-nya,” ucapnya.
Menurut Inggal, pelaporan potensi pidana dalam kasus keracunan MBG baru kali ini diterima Polres Blora.