peezycoineth.vip

Polisi tangkap 2 terduga pelaku pembakar lahan di Palangka Raya, Kalteng - ANTARA News Bengkulu

2026-08-22 09:48

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku pembakar lahan di Jalan G. Obos 14, berinisial AB alias Icong (34) dan W (41).

"Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial soal kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Komisaris Polisi Eka Palti A. P. Hutagaol saat menggelar konferensi pers di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengungkapkan berdasarkan video tersebut, polisi melakukan penelusuran terhadap saksi dan kemudian mengantongi nama-nama pelaku.

Selanjutnya polisi mengamankan Icong di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, Icong mengaku melakukan pembakaran lahan bersama W, yang juga diamankan beberapa saat kemudian di kediamannya tanpa perlawanan.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan membersihkan lahan seluas 50 x 20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka," ucapnya.

Selanjutnya, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda Nopri menjelaskan lahan tersebut diakui pelaku milik kerabat. Keduanya mengaku akan diberi upah untuk membersihkan lahan tersebut.

Namun, besaran upah tersebut belum disepakati pelaku dan pemilik lahan karena pekerjaan membersihkan lahan belum diselesaikan.

"Untuk nominalnya berapa itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Perihal nanti proses penuntutannya, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum," kata Nopri.

Pewarta: Rendhik Andika/Rajib Rizali
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.