Polisi tangkap terduga pelaku begal gunakan airsoft gun di Pulogadung
Pelaku menggunakan senjata airsoft gun yang berada di dalam tas sambil berkata 'Serahin kunci dan sepeda motor kamu' gitu
Jakarta (ANTARA) - Polsek Cakung menangkap seorang pria berinisial RI (29) yang diduga terlibat aksi perampasan (begal) sepeda motor dengan modus mengancam korban menggunakan senjata jenis airsoft gun di Jalan Pulogadung II, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Pelaku diamankan oleh tiga anggota buser Polsek Cakung. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang tidur di dalam rumah kontrakannya," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (26/8) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Terduga pelaku selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dilakukan beberapa jam setelah aksi dugaan perampasan sepeda motor terjadi di Jalan Pulogadung II pada Rabu sekitar pukul 01.15 WIB.
Baca juga: Modus pria pencuri motor di Cakung menyamar jadi hansip
Andre menjelaskan korban sedang berhenti di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Korban saat itu hendak menghubungi tempat penjualan ayam di kawasan Pulogadung.
"Pelaku menggunakan senjata airsoft gun yang berada di dalam tas sambil berkata 'Serahin kunci dan sepeda motor kamu' gitu," ujar Andre.
Karena takut, korban kemudian mencabut kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor dan berlari menjauh untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: Polisi masih selidiki pelaku perampasan motor di Pondok Gede
"Karena saksi takut, sehingga saksi langsung mencabut kunci kontak yang masih menempel dan pergi menjauh untuk menyelamatkan diri," ucap Andre.
Para pelaku diduga kemudian mengambil sepeda motor tersebut. Kendaraan itu dibawa dengan cara didorong atau disetut menggunakan sepeda motor yang digunakan kelompok tersebut.
Polisi selanjutnya mempercepat penyusunan berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap pertama dan tahap kedua sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan sebagaimana laporan polisi yang dibuat pada 26 Agustus 2026.
Baca juga: Polisi selidiki kasus begal di flyover Kampung Melayu Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.