peezycoineth.vip

Politik kemarin, Tukin daerah 3T naik hingga kriteria Gubernur BI

2026-07-30 23:30
Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Kamis (30/7), mulai kenaikan tukin TNI, guru dan nakes di wilayah 3T hingga kriteria Gubernur BI wajib merah putih, berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.

1. Istana: Kenaikan tukin tidak hanya TNI, tetapi guru, nakes di 3T

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI, tetapi juga kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di wilayah 3T.

Prasetyo menjelaskan kenaikan tunjangan kinerja kepada pegawai di beberapa instansi itu diberikan setelah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan/penyesuaian besaran tukin dalam beberapa tahun terakhir.

Selengkapnya baca di sini.

2. Istana: Kriteria gubernur BI yang baru wajib "Merah Putih"

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengungkap kriteria khusus yang wajib dimiliki gubernur Bank Indonesia yang baru utamanya wajib "Merah Putih".

"Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan tanpa menjelaskan lebih lanjut makna merah putih yang dia sebutkan itu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Istana pelajari putusan terbaru MK soal anggaran MBG

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan pemerintah mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran makan bergizi gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Dalam putusannya yang dibacakan di Jakarta, Kamis, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dalam APBN dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat sampai dengan APBN Tahun 2028 — atau 2 tahun setelah putusan tersebut dibacakan.

Selengkapnya baca di sini.

4. Mendagri ungkap aturan gaji kepala daerah bakal direvisi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa aturan mengenai hak keuangan atau gaji bagi kepala daerah bakal direvisi atau diformulasikan kembali guna menyesuaikan dengan keadaan saat ini.

Dia menjelaskan bahwa gaji bagi kepala daerah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Artinya, dia mengatakan bahwa aturan itu belum mengalami perubahan selama 26 tahun, di mana kondisi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda.

Selengkapnya baca di sini.

5. Legislator usul kepala daerah dipilih tanpa wakil atasi "vote getter"

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.

Khozin, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis, mengusulkan ide itu untuk menghindari wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.