Polres Karo tangkap pria di Tigapanah, 8,82 Gram sabu disita - ANTARA News Sumatera Utara
Karo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo menangkap seorang pria berinisial LPK (36) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menyita lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto mencapai 8,82 gram.
Tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Singa tersebut diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo di sebuah rumah di desa itu.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede menerangkan penangkapan dilakukan setelah petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di sekitar lokasi hingga menemukan lima paket plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua lembar tisu, satu kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Joni mengatakan Polres Karo terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus kami lakukan sebagai upaya menjaga masyarakat dari bahaya narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Karo.
Alternatif judul yang lebih tegas:
Simpan 8,82 Gram Sabu, Pria di Tigapanah Ditangkap Polres Karo. (*)
Pewarta : Ade Friadi
Pewarta: Ade Friadi
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.