peezycoineth.vip

Polres Kotim ungkap kasus penganiayaan berujung maut akibat utang sabu

2026-07-28 14:07

Polres Kotim ungkap kasus penganiayaan berujung maut akibat utang sabu

Selasa, 28 Juli 2026 21:07 WIB

Image Print

Tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa saat digiring ke Polres Kotim, Selasa (28/7/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia, dengan menangkap tersangka pelaku berinisial RM (31).

‘Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti setelah melakukan penyelidikan secara intensif. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso di Sampit, Selasa.

Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers yang turut dihadiri Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani, serta Kanit Reskrim Polsek Baamang Ipda Lukas Tindan.

Sugiharso menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Baamang I RT 06 RW 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Kasus bermula ketika tersangka mendatangi lokasi untuk menunggu seseorang yang akan menjual narkotika jenis sabu kepadanya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban berinisial RZ datang dalam keadaan marah sambil menagih utang pembelian sabu kepada tersangka. Pertengkaran pun terjadi hingga korban mencekik leher tersangka.

“Korban kemudian memukul tersangka menggunakan tangan yang memegang kunci sepeda motor. Tersangka lalu mengambil sebilah pisau jenis badik dari dalam tas selempangnya dan menusukkan sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban,” ujar Sugiharso.

Ia melanjutkan, tusukan pertama mengenai dada kanan korban, sedangkan dua tusukan lainnya mengenai lengan kiri saat korban berusaha menangkis serangan tersebut.

Setelah penusukan terjadi, keduanya masih sempat terlibat adu mulut sambil berpindah sekitar 20 meter dari lokasi awal.

Tidak lama kemudian, dua orang datang membawa parang dan menghampiri tersangka. Melihat kondisi tersebut, tersangka memilih melarikan diri dan sempat bersembunyi di salah satu rumah warga sebelum kembali kabur ketika situasi dinilai aman.

Baca juga: Diskominfo Kotim pastikan kerja sama media transparan

Selama beberapa hari, tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian di kawasan Kota Sampit hingga wilayah Pelangsian guna menghindari kejaran petugas. Pada 25 Juli 2026, tersangka memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu (26/7) sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan Unit Resmob Polres Kotim, Sat Intelkam Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Desa Telaga

“Tersangka sempat melarikan diri selama lima hari, ke Desa Pelantaran. Setelah kita lidik ada di sana, kemudian kita lakukan penangkapan pada Minggu malam. Kebetulan saya sendiri yang memimpin penangkapannya saat itu,” lanjutnya.

Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan, namun segera ditaklukkan oleh personel kepolisian.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik, baju kaos putih, celana pendek hitam, tas selempang hitam, sarung pisau serta sepasang sandal yang diakui milik tersangka. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Baamang sembari menunggu proses hukum lebih lanjut,” demikian Sugiharso.

Baca juga: DPRD Kotim kawal komitmen PLN normalkan pasokan listrik Agustus 2026

Baca juga: Disdukcapil Kotim tutup sementara layanan adminduk usai korsleting ruang server

Baca juga: NAM Air hentikan sementara rute penerbangan Sampit-Jakarta

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.