peezycoineth.vip

Polres Tapsel ingkap 11 kasus pidana, 13 tersangka diamankan - ANTARA News Sumatera Utara

2026-08-28 09:07

Tapanuli Selatan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Polsek jajaran mengungkap 11 perkara tindak pidana dengan 13 tersangka sepanjang 1-28 Agustus 2026.

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapsel.“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bontor dalam keterngan yang diterima , Jumat.

Dari 11 perkara tersebut, sebanyak tujuh kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan delapan tersangka. Kemudian tiga kasus pembunuhan dengan tiga tersangka dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan dua tersangka.

Menurut Bontor, pengungkapan perkara tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga bahan evaluasi untuk memetakan lokasi dan jenis kejahatan yang berpotensi kembali terjadi.

“Setiap pengungkapan kami evaluasi, mulai dari jenis kejahatan, lokasi hingga potensi kerawanan yang mungkin muncul kembali agar tindak pidana serupa tidak terus berulang,” katanya.

Ia menegaskan kepolisian akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, sementara masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap informasi terkait potensi gangguan keamanan.

“Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas dapat membantu kami melakukan langkah pencegahan maupun mempercepat pengungkapan suatu perkara,” ujarnya.

Bontor menegaskan Polres Tapsel tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi terus memperkuat langkah preventif bersama Polsek jajaran untuk menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Komitmen kami jelas, yaitu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.