Polrestabes Medan tangkap WN Malaysia terduga pengedar vape narkoba - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22), terduga pengedar vape mengandung narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan kekasih FCB, perempuan berinisial N (35), warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, serta 29 unit vape yang diduga mengandung narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan kedua orang tersebut ditangkap pada Rabu (19/8) malam di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ketika kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel," ujar Rafli di Medan, Selasa (25/8).
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga mengedarkan vape mengandung narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap FCB dan N di lokasi tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos yang ditempati keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan lima unit vape yang diduga mengandung narkoba serta uang pecahan Ringgit Malaysia senilai RM15.000 yang disimpan di dalam brankas.
"Total ada 29 pcs pod getar yang kami sita. Uang pecahan Ringgit Malaysia tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkoba," katanya.
Rafli menjelaskan FCB dan N merupakan pasangan kekasih yang awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat mengedarkan narkoba di Kota Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FCB sebelumnya telah membawa 20 unit vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut kemudian habis terjual dengan bantuan N.
"Pembelinya umumnya teman N yang berada di Kota Medan," ujarnya.
Dalam aksinya, FCB diduga menyelipkan vape tersebut di antara lipatan pakaian yang dimasukkan ke dalam koper.
Pada pengiriman berikutnya, FCB kembali membawa 40 unit vape narkoba dari Malaysia dengan modus serupa. Polisi menduga 29 unit yang disita merupakan sisa dari 40 unit yang dibawa dalam pengiriman kedua.
Rafli mengatakan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok vape yang diduga mengandung narkoba.
Polisi juga berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok atau bos FCB yang berada di Malaysia.
Rafli menambahkan dalam kasus tersebut, pihaknya masih mendalami jaringan serta alur distribusi vape yang diduga mengandung narkoba di wilayah Kota Medan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku," kata Rafli.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.