peezycoineth.vip

Polrestabes Medan ungkap peredaran narkoba lintas provinsi bermodus jasa ekspedisi - ANTARA News Sumatera Utara

2026-07-28 14:01

Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai modus pengiriman barang haram ke sejumlah daerah di Indonesia.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS (19) di kawasan Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (22/7).

"Dari tangan pelaku kami mengamankan tiga butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika," ujar Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial JD (25). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kos yang ditempati JD di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah.

Rafli menjelaskan para pelaku diduga menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika dengan menyamarkannya sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan.

Untuk mengelabui petugas, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman menyerupai barang yang dicantumkan pada label pengiriman.

Menurut dia, jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar satu tahun dan melakukan pengiriman hingga sekitar 10 kali setiap bulan, dengan tujuan utama sejumlah wilayah di Indonesia timur.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika," kata Rafli.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.