peezycoineth.vip

Potensi pengembangan panas bumi Gunung Ungaran 55 MW

2026-08-26 15:19

Potensi pengembangan panas bumi Gunung Ungaran 55 MW

Rabu, 26 Agustus 2026 22:19 WIB

Image Print

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA/HO-PGE/pri.

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa pengembangan panas bumi Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang, berpotensi menghasilkan energi listrik dari pembangkit mencapai 55 megawatt (MW).

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng Dwi Suryono, di Semarang, Rabu, menyebutkan luasan lahannya mencapai 29.800 hektare yang diperkirakan menyumbang 4-5 persen total bauran EBT di Jateng.

Untuk dapat mendulang energi panas bumi tersebut, kata dia, diperkirakan memerlukan pengeboran hingga kedalaman 1.900-2.200 meter.

Namun demikian, ia mengingatkan pengeboran tidak dilakukan di sembarang tempat, tetapi berdasar potensi panas bumi dari hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya.

Jika ditemukan panas bumi sesuai perkiraan dan tahapan izin lancar, lanjut dia, pembangkit panas bumi dengan nilai investasi 300 juta dolar AS itu akan beroperasi pada 2031.

"Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi. Jika sesuai timeline, maka pengeboran akan dilakukan pada akhir 2028, atau di awal 2029," katanya.

Kalau didapat panas bumi yang cukup, kata dia, akan dibangun infrastruktur dan baru 2031 dilakukan commercial operation date atau COD untuk menghasilkan listrik, yang ditransmisikan ke sistem jaringan interkoneksi Jawa, Madura, dan Bali.

Ia juga memastikan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, yang terletak Kabupaten Semarang dan perbatasan Kendal itu akan melalui proses ketat, mulai izin lingkungan, hingga public hearing yang melibatkan masyarakat setempat.

Setelah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026, kata dia, prosesnya masih panjang untuk mencapai tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.

Lewat putusan itu, kata dia, Kementerian ESDM kemudian mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada PT PLN Persero.

Selanjutnya, ada tahapan perizinan yang harus dilalui, seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga harus mengantongi izin lingkungan atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM," katanya.

Dwi menambahkan saat ini bauran EBT di Jateng telah mencapai 22,3 persen dan telah melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 sebesar 21,32 persen.

Tidak saja di Gunung Ungaran, kata dia, potensi EBT panas bumi di Jateng membentang dari Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.

"Yang sudah beroperasi di Dieng 70 MW, on progress fase dua 55 MW. Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi, Baturraden masih off, di Guci juga masih off," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.