peezycoineth.vip

Pramono Anung Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal usai Kebakaran TPS Liar Tewaskan Petugas Damkar

2026-08-04 09:00

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan mengumumkan identitas perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal di wilayah Jakarta. Langkah tersebut disiapkan sebagai bentuk sanksi sosial agar perusahaan yang melanggar tidak lagi mendapat kepercayaan dari pelaku usaha.

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Pramono saat menanggapi kasus penimbunan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kasus tersebut berujung kebakaran yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) saat menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Pramono, persoalan utama dalam peristiwa tersebut adalah praktik penimbunan sampah yang dilakukan oleh pihak swasta. Ia menyebut kejadian serupa telah berulang kali terjadi hingga akhirnya memicu kebakaran akibat tumpukan sampah yang semakin tinggi.

Baca Juga

"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Pemprov DKI Siapkan Sanksi dan Ganti Rugi

Baca Juga

Pramono menegaskan pihak yang melakukan penimbunan sampah secara ilegal harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghitung kompensasi biaya yang wajib ditanggung oleh kelompok yang melakukan pelanggaran tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku bukan merupakan individu, melainkan kelompok yang menjalankan aktivitas penimbunan sampah secara terorganisasi.

"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujarnya.

Selain kewajiban membayar biaya yang timbul akibat kejadian tersebut, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah tegas apabila praktik serupa kembali ditemukan.

Nama Perusahaan Akan Diumumkan ke Publik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pramono memastikan pemerintah tidak akan segan membuka identitas perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah ilegal apabila pelanggaran tersebut terus berulang.

Menurut dia, pengungkapan nama perusahaan kepada masyarakat merupakan bentuk sanksi sosial yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah perusahaan lain melakukan tindakan serupa.

Halaman Selanjutnya

"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," tegasnya.