PSI: Denny Indrayana Harusnya Malu Karena Berstatus Tersangka, Kalau Ijazah Gibran Itu Tuduhan
Kamis, 20 Agustus 2026, 12:48 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Sayembara untuk menemukan atau menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu aksi saling sindir.
Kali ini, kader PSI Dedy Nur Palakka menanggapi keras pernyataan pakar hukum tata negara sekaligus eks Wamenkumham Denny Indrayana yang masih terus menggaungkan persoalan tersebut melalui media sosial.
Dedy bahkan meminta Denny Indrayana melihat kembali status hukumnya sebelum terus mempertanyakan keberadaan ijazah Gibran. Sindiran itu dikaitkan dengan status Denny yang diketahui pernah dinyatakan sebagai tersangka korupsi payment gateway pada 2015 lalu.
"Anda yang harusnya punya rasa malu, karena status masih tersangka dan itu paten," tulis Dedy di akun X.
Baca Juga: 'Ijazah Gibran Gaib? Kewarasan Tidak Boleh Raib'
Tak berhenti di situ, Dedy juga mempertanyakan alasan sayembara tersebut masih terus digaungkan hingga nilai hadiahnya kini telah menembus lebih dari Rp1 miliar.
"Kalau tuduhan Gibran Rakabuming Raka ijazahnya ghaib ini tuduhan politis dan sayembara yang sudah sampai hari ini nilai uangnya sudah tembus 1 M juga ngga ada yang tertarik. Ada apa?" tambah dia.
Sementara itu, Denny sebelumnya melontarkan pernyataan tajam melalui akun X. Ia mempertanyakan keberadaan ijazah Gibran sekaligus menyerukan agar publik tidak mengabaikan persoalan tersebut.
"Ijazah Gibran Gaib? Kewarasan tidak Boleh Raib! GIBRAN OUT?" tulis Denny di akun X.
Baca Juga: Mahfud MD: Zaman Orde Baru yang Katanya Penuh KKN Jauh Loh Lebih Bagus dari Sekarang
"Hukum itu tidak sulit dan rumit. Tidak susah bisa mudah. Ketika prosedur hukum menjadi benteng berlindung bagi para perusak etika dan konstitusi bernegara, maka cara membongkarnya adalah dengan membangun kesadaran masyarakat," ujarnya.
Kemudian, ia kembali mempromosikan sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Denny menilai mekanisme tersebut merupakan cara yang mudah sekaligus populer untuk membawa persoalan hukum lebih dekat dengan apa yang disebutnya sebagai keadilan publik.
"Sayembara menunjukkan ijazah SMA/sederajat Gibran adalah cara mudah dan populer untuk menjadikan hukum mempunyai roh keadilan publik. Tidak semata pasal yang prosedural tanpa jiwa keadilan. Sekarang nilainya sudah Rp1.153.050.000," ungkapnya.
Denny juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi sosial apabila ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak dapat ditunjukkan. Ia menyebut konsekuensi tersebut tetap mungkin muncul meskipun tidak terdapat sanksi hukum secara legal.
"Jika Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat, kalaupun tidak ada sanksi hukum-legal, minimal dia akan menerima sanksi sosial. Jika masih punya rasa malu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri