peezycoineth.vip

Puan Ungkap Alasan Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan Kapolri

2026-10-01 04:20

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Puan menyebut pemberhentian tersebut dilakukan dengan hormat karena memang sudah waktunya.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Puan setelah rapat paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian Listyo Sigit. Rapat tersebut sekaligus menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puan menjelaskan, proses pergantian Kapolri telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. DPR sebelumnya menerima surat Presiden atau supres terkait pergantian Kapolri pada 30 September 2026.

Baca Juga

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme di DPR, termasuk uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap Suyudi. Saat ditanya wartawan mengenai alasan Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri, Puan memberikan jawaban singkat.

"Karena memang sudah waktunya," kata Puan di Jakarta, Kamis (1/10/2026). 

Baca Juga

Wartawan kemudian kembali memastikan apakah pemberhentian tersebut berkaitan dengan usia Listyo Sigit. Puan membantah hal tersebut.

"Tidak, tidak ada," ujar Puan.

Dalam rapat paripurna, DPR juga menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri yang akan menggantikan Listyo Sigit. Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test terhadap Suyudi.

Menurut Puan, proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut berjalan tanpa adanya persoalan yang perlu dipermasalahkan. Komisi III kemudian menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi.

Puan mengatakan, proses yang berlangsung cepat tidak berarti mengabaikan mekanisme yang berlaku. Selama tidak ada persoalan dalam proses tersebut, pengambilan keputusan dapat dilakukan sesuai tata tertib DPR.

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," kata Puan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan disetujuinya Suyudi sebagai calon Kapolri, proses pergantian pimpinan Polri memasuki tahap berikutnya. Puan sebelumnya menyebut Presiden berencana segera melantik Kapolri baru sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga mengungkapkan tentang kemungkinan Listyo Sigit bergabung dengan kabinet setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri. Namun, ia menyerahkan persoalan tersebut kepada Presiden.

Halaman Selanjutnya

Menurut Puan, keputusan mengenai posisi Listyo Sigit setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.