peezycoineth.vip

Rakor KHDTK se-Indonesia padukan fungsi diklat, litbang, dan cagar budaya - ANTARA News Kalimantan Timur

2026-09-14 10:25
Pengelolaan KHDTK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 norma sangat spesifik untuk tujuan diklat, litbang, dan cagar budaya. Namun, implementasi teknisnya membutuhkan penyelarasan regulasi agar pengelolaan kawasan dapat berjalan efekti

Samarinda (ANTARA) - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Kehutanan memperkuat tata kelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dengan memadukan pendidikan dan pelatihan (diklat), penelitian dan pengembangan (litbang), serta cagar budaya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Kehutanan Indra Exploitasia Semiawan saat Rapat Koordinasi Pengelola KHDTK se-Indonesia di Samarinda, Senin, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna mengurai kendala kelembagaan serta mengisi kesenjangan regulasi yang dihadapi para pengelola di lapangan.

"Pengelolaan KHDTK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 norma sangat spesifik untuk tujuan diklat, litbang, dan cagar budaya. Namun, implementasi teknisnya membutuhkan penyelarasan regulasi agar pengelolaan kawasan dapat berjalan efektif sesuai tipologi masing-masing," ujar Indra.

Ia memaparkan, dari total sekitar 64 KHDTK yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 44 pengelola hadir dalam forum konsolidasi nasional tersebut. Mayoritas KHDTK, yakni sekitar 40-an kawasan, saat ini dikelola oleh perguruan tinggi, sementara sisanya dikelola oleh unsur pemerintah di bawah BP2SDM, Sekretariat Jenderal, hingga BNPT.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenhut mengidentifikasi bahwa regulasi kelembagaan yang ada masih terhitung minim. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi dan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, sekaligus menyelaraskan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kepala Pusat Diklat SDM Kementerian Kehutanan Tuti Herawati menjelaskan pertemuan koordinasi ini merupakan forum reguler tahunan yang mengumpulkan seluruh pengelola unit KHDTK se-Indonesia. Forum ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi setiap unit pengelola sekaligus merumuskan solusi dan rencana aksi konkret yang akan dilaksanakan pasca-rakor.

Tuti menambahkan, melalui optimalisasi KHDTK tersebut, pemerintah menargetkan hadirnya contoh nyata dari model pengelolaan hutan yang lestari di Indonesia.

​​​​​​​Ke depan, Kemenhut menargetkan seluruh KHDTK terintegrasi dalam satu kerangka kerja besar. Kawasan ini dirancang untuk bertransformasi menjadi pusat keunggulan (center of excellence) berbasis pendekatan corporate university sebagai wadah utama mencetak sumber daya manusia (SDM) kehutanan yang unggul dan profesional.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.