Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa Pasal yang Sama dengan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Selasa, 29 September 2026, 10:50 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menyeret nama Rismon Sianipar. Kali ini, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta agar Rismon dikenakan pasal yang sama dengan yang didakwakan kepada kliennya.
Refly menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo semestinya juga diterapkan kepada Rismon. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan asas equality before the law atau kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Kalau Mas Roy didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE, Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal yang sama, maka Rismon Sianipar harus juga didakwa dengan pasal yang sama,” kata Refly kepada wartawan belum lama ini.
Baca Juga: Soroti Klaim Beathor soal Dokumen Pendidikan Jokowi, Dokter Tifa: Ini Mengerikan
Refly kemudian menyoroti status Rismon yang sebelumnya telah memperoleh restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut. Ia berpendapat pemberian RJ tidak serta-merta menghapus kemungkinan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE apabila konstruksi perkara yang dikenakan kepada Rismon dianggap sama dengan perkara Roy Suryo.
“Walaupun dia sudah mendapatkan namanya restorative justice. Karena RJ menurut Jaksa Penuntut Umum atau Penuntut Umum sendiri dalam menjawab nota perlawanan Dokter Tifa, ya, itu mengatakan negara tidak kehilangan hak untuk menuntut walaupun sudah terjadi RJ,” ucap Refly.
Dalam pandangan Refly, RJ yang diberikan kepada Rismon seharusnya hanya berdampak pada perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara untuk Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, ia menilai proses hukum tetap dapat dilakukan.
Baca Juga: Mantan Musuh Jokowi Pasang Badan Bela Gibran di Polemik Ijazah
Refly menegaskan, persoalan mengenai apakah Rismon nantinya terbukti bersalah merupakan hal berbeda. Baginya, yang menjadi sorotan adalah konsistensi penerapan hukum terhadap pihak-pihak yang berada dalam perkara dengan konstruksi yang dianggap sama.
“Soal apakah kemudian terbukti atau tidak, itu soal lain. Tetapi kalau kita menghormati asas equality before the law, kalau seandainya Rismon tidak didakwa, ya Mas Roy juga tidak bisa didakwa dengan pasal yang sama,” jelas Refly.
Rismon sebelumnya memang sempat menjadi bagian dari perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Pada Maret 2026, Rismon mengajukan restorative justice dan kemudian penyidikannya dihentikan setelah mekanisme tersebut diterima.
Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tetap menjalani proses hukum masing-masing berkaitan dengan kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri