Regulasi Kosmetik Global Belum Seragam, Kepala BPOM Dorong Kesepakatan Internasional
Jakarta -
Regulasi produk kosmetik di berbagai negara masih memiliki perbedaan, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dapat dipasarkan. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan ketika industri kosmetik ingin memperluas pasar ke berbagai negara.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Taruna Ikrar menilai diperlukan kerja sama yang lebih luas untuk menyelaraskan regulasi kosmetik antarnegara. Hal tersebut disampaikan dalam forum The Initiation of Global Cosmetic Regulatory Network (IGCRN) yang digelar bersamaan dengan The Society of Indonesian Cosmetic Scientists (SICS) Summit 2026 dan Cosmobeauté Indonesia 2026.
Prof Taruna mengatakan saat ini kerja sama regulasi kosmetik memang telah berjalan di kawasan Asia. Sejumlah negara telah memiliki kesepakatan yang memungkinkan proses pendaftaran produk kosmetik dilakukan melalui mekanisme notifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mekanisme serupa belum tersedia dalam skala global.
"Kita belum punya standar regulasi kosmetik untuk skala global," ujar Prof Taruna di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Perbedaan regulasi tersebut dapat menimbulkan ketimpangan ketika produk kosmetik dipasarkan lintas negara. Ia memberikan contoh proses pendaftaran produk kosmetik antara Indonesia dengan negara lain di Asia.
Prof Taruna menjelaskan, produk kosmetik dari sejumlah negara Asia dapat didaftarkan di Indonesia melalui mekanisme notifikasi. Proses tersebut dapat berlangsung sekitar 14 hari.
Sebaliknya, ketika produk kosmetik Indonesia hendak masuk ke negara tertentu, proses pendaftarannya dapat membutuhkan waktu jauh lebih lama karena harus melalui mekanisme evaluasi yang berbeda.
Ia mencontohkan proses pendaftaran produk Indonesia di Korea yang menurutnya dapat berlangsung hingga sekitar dua tahun.
"Jika orang Korea datang ke Indonesia untuk mendaftarkan produk, mereka hanya butuh 2 hari. Namun jika kami ingin mengirim produk kami ke Korea, dibutuhkan waktu sekitar 2 tahun," kata Prof Taruna.
Perbedaan tersebut menurutnya menunjukkan perlunya mekanisme regulasi yang lebih adil dan dapat diterapkan secara lebih luas antarnegara.
Karena itu, Prof Taruna berharap IGCRN dapat menjadi awal untuk membangun forum kesepakatan regulasi kosmetik global.
Menurutnya, kesepakatan internasional nantinya tidak hanya membahas mekanisme izin edar atau pendaftaran produk. Masih ada berbagai aspek lain yang perlu diselaraskan, termasuk standardisasi dan keamanan produk.
"Ada banyak hal yang perlu kita atur dan kita perlu mencapai kesepakatan," jelas Prof Taruna.
Prof Taruna berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi langkah awal pembentukan forum regulasi kosmetik global.
Ia menilai kebutuhan tersebut semakin penting karena karakteristik regulasi kosmetik saat ini masih berbeda di berbagai kawasan. Regulasi di Asia, Afrika, Amerika Selatan, dan Eropa memiliki pendekatan masing-masing.
"Jadi, akan sangat bagus jika pertemuan hari ini, inisiatif hari ini dari Perhimpunan Ilmuwan Kosmetik Indonesia, bisa mengembangkan ide untuk menjadi pemain global," ujarnya.
Harmonisasi regulasi kosmetik di tingkat global pada akhirnya dapat membantu menciptakan sistem yang lebih selaras bagi industri sekaligus tetap memastikan aspek keamanan dan standardisasi produk.
Sementara itu, President of The Society of Indonesian Cosmetic Scientists (SICS) Dr apt Sutriyo, S.Si menekankan, sains dan regulasi memiliki peran penting dalam perkembangan industri kosmetik. Menurutnya, keduanya perlu berjalan bersama agar inovasi dapat berkembang sekaligus tetap memperhatikan keamanan dan efektivitas produk.
"Sains dan regulasi bukan dua dunia yang terpisah, keduanya seperti dua tangan pada tubuh yang sama," ujar Sutriyo dalam sambutannya di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Salah satu perkembangan yang turut menjadi perhatian adalah metode pengujian keamanan kosmetik. Dalam forum tersebut dibahas integrasi non-animal method atau tidak menggunakan hewan sebagai bahan uji, tapi secara langsung dengan studi pada kultur sel manusia untuk menilai keamanan dan efektivitas produk kosmetik.
Perkembangan metode penelitian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendekatan baru dalam pengembangan kosmetik. Inovasi tidak hanya diarahkan pada produk yang semakin maju, tetapi juga pada proses ilmiah untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.
Soal perkembangan industri kosmetik global, Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof apt I Ketut Adnyana, M.Si., PhD menyoroti alasan konsumen memilih natural cosmetics. Menurutnya, hal ini merupakan peluang bagi Indonesia yang memiliki kekayaan biodiversitas sangat besar.
"Apa sih motivasi terbesar mengapa orang begitu tergila-gila dengan kosmetik alami? Alasan terbesar adalah sehat untuk tubuh kita, untuk tubuh pemakaian. Yang lainnya tentu terkait dengan tidak menggunakan hewan coba di dalam proses riset dan inovasinya, dan juga ada beberapa alasan lain yang bagaimana mereka memang peduli dan sayang terhadap alam," ujar Prof Ketut di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/10/2026).
(mal/up)