Roda hijau, belanja cermat - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Di halaman kantor pemerintahan, perubahan itu mungkin tak selalu terdengar riuh. Suara mesin bensin yang biasa terdengar sebelum kepala perangkat daerah berangkat kerja, kini perlahan digantikan oleh derap halus motor listrik.
Hal ini tengah berlangsung di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kendaraan dinas pemerintah daerah mulai dialihkan ke pola mobilitas yang lebih hemat energi dan terukur dalam penggunaan anggaran.
Perubahan tersebut bukan semata-mata soal mengganti mesin berbahan bakar minyak dengan baterai, melainkan bagian dari upaya menata kembali bagaimana kendaraan pemerintah digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat.
Pemerintah Kota Surabaya memastikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas berlanjut pada 2027. Sebanyak 42 unit saat ini digunakan melalui skema sewa, termasuk kendaraan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Kebijakan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari efisiensi anggaran sekaligus pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.
Langkah itu bukan sekadar pergantian jenis kendaraan. Di balik empat roda tanpa suara knalpot itu terdapat pertanyaan yang lebih penting. Apakah kendaraan listrik benar-benar membuat belanja pemerintah lebih hemat, pelayanan lebih efektif, dan lingkungan kota lebih sehat?
Pertanyaan itu penting karena kendaraan dinas dibeli atau disewa menggunakan uang publik. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata apakah mobil dapat bergerak tanpa bensin, melainkan apakah setiap rupiah yang dikeluarkan menghasilkan pelayanan yang lebih baik bagi warga.
Harga sebenarnya
Surabaya sesungguhnya telah cukup lama menguji skema tersebut. Pada 2024, pemerintah kota menyebut menyiapkan sekitar Rp6 miliar untuk 70 kendaraan listrik dan memilih skema sewa karena biaya perawatan serta risiko penurunan nilai kendaraan dapat dialihkan kepada penyedia.
Setahun kemudian, pengadaan 42 unit disebut menggunakan kendaraan BYD M6 dengan anggaran sewa Rp13 juta per unit per bulan untuk kontrak satu tahun. Dengan angka sewa tersebut, 42 kendaraan setara sekitar Rp546 juta per bulan atau Rp6,552 miliar dalam setahun.
Angka itu bukan berarti kebijakan tersebut boros, sebab struktur kontrak, cakupan perawatan, asuransi, dan layanan penyedia perlu diperiksa sebelum dibandingkan dengan pembelian kendaraan konvensional.
Namun, hitungan sederhana itu menunjukkan satu hal. Klaim bahwa kendaraan listrik lebih murah tidak cukup berhenti pada harga sewa.
Pemerintah perlu menghitung biaya kepemilikan atau penggunaan secara menyeluruh. Komponennya mencakup sewa atau penyusutan kendaraan, listrik untuk pengisian, pembangunan dan pemeliharaan pengisi daya, perawatan berkala, ban, asuransi, waktu kendaraan tidak beroperasi, serta risiko teknologi dan baterai.
Di sinilah transparansi menjadi penting. Bila sebuah mobil jarang digunakan, sewa bulanan yang tetap berjalan dapat menjadi biaya yang tidak produktif. Sebaliknya, kendaraan yang menempuh jarak tinggi setiap hari dapat menghasilkan penghematan energi yang jauh lebih besar dibandingkan kendaraan yang hanya digunakan sesekali.
Karena itu, ukuran yang lebih rasional bukan lagi siapa pejabat yang mendapat kendaraan, tetapi berapa kilometer kendaraan tersebut digunakan untuk pelayanan publik.
Kebijakan ini bahkan sejalan dengan arah pemerintah pusat. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 memang memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik melalui pembelian, sewa, ataupun konversi.
Lebih baru lagi, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, dengan pengecualian bagi kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Edaran itu juga menekankan pembatasan perjalanan dinas, rapat daring, pemanfaatan teknologi digital, dan penggunaan transportasi umum.
Artinya, logika kebijakan nasional sebenarnya sudah bergerak lebih jauh. Tujuannya bukan sekadar mengganti bensin dengan listrik, melainkan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
Di Surabaya, gagasan itu menemukan bentuk lain melalui pelayanan di Balai RW dan pemanfaatan rapat daring. Ketika pelayanan didekatkan kepada warga dan koordinasi dapat dilakukan tanpa perjalanan fisik, kebutuhan kendaraan pun berkurang.
Inilah efisiensi yang lebih mendasar, karena perjalanan yang tidak perlu adalah biaya yang benar-benar dapat dihilangkan.
Udara kota
Ada alasan lain mengapa transisi ini penting. Surabaya masih menghadapi persoalan kualitas udara dari sumber bergerak. Dokumen pemerintah kota mencatat Indeks Kualitas Udara Surabaya pada 2025 mencapai 95,15 persen.
Namun, capaian itu belum memenuhi target. Salah satu tekanan yang disebut adalah meningkatnya emisi polutan dari sumber bergerak seiring pertumbuhan kendaraan bermotor. Dominasi kendaraan pribadi juga membuat perpindahan masyarakat menuju angkutan umum belum berlangsung signifikan.
Dalam konteks itu, mobil listrik memberikan manfaat nyata dengan menghilangkan emisi gas buang langsung dari kendaraan. Pemerintah kota sendiri telah memasukkan pengendalian emisi kendaraan bermotor dan pengembangan program rendah emisi ke dalam arah kebijakannya.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan ketika kendaraan listrik dianggap sebagai kendaraan yang sepenuhnya bersih.
Listrik tetap harus diproduksi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat bauran energi baru terbarukan Indonesia pada 2025 mencapai 15,75 persen, sedangkan kontribusi EBT dalam sektor ketenagalistrikan mencapai 16,25 persen.
Capaian itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi persentasenya masih dipengaruhi oleh penambahan kapasitas pembangkit berbahan bakar gas dan batu bara.
Karena itu, manfaat lingkungan kendaraan listrik sangat bergantung pada bagaimana listriknya dihasilkan.
Analisis Badan Energi Internasional juga menempatkan intensitas emisi listrik sebagai bagian penting dalam menghitung dampak lingkungan kendaraan listrik sepanjang siklus hidupnya.
Dengan kata lain, kendaraan listrik tetap lebih masuk akal sebagai bagian dari transisi energi, tetapi manfaat iklimnya akan semakin besar ketika sistem kelistrikan juga semakin bersih.
Di Indonesia, arah pasarnya pun mulai berubah. International Energy Agency dalam Global EV Outlook 2026 mencatat penjualan mobil listrik di Indonesia lebih dari dua kali lipat pada 2025 dan porsinya mencapai sekitar 15 persen dari penjualan mobil baru.
Setahun sebelumnya, pangsa mobil listrik masih berada di atas 7 persen setelah penjualannya meningkat hampir tiga kali lipat.
Surabaya tidak bergerak sendirian. Ekosistem pengisian daya juga mulai dibangun. Pada Mei 2026, pemerintah kota bekerja sama dengan penyedia swasta menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lima fasilitas publik, yakni kantor Pemkot Surabaya, Gedung Siola, dua lokasi park and ride, serta Terminal Intermoda Joyoboyo. Tarif yang direncanakan sekitar Rp2.467 per kWh.
Di Jawa Timur, PLN pada Maret 2026 menyiapkan 297 unit SPKLU di 158 lokasi untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik.
Infrastruktur itu memperlihatkan bahwa hambatan pengisian daya mulai berkurang. Namun, untuk armada pemerintah, ketergantungan pada SPKLU publik seharusnya tidak menjadi desain utama.
Pemerintah kota justru perlu memperkuat sistem pengisian di garasi atau kantor dengan pola pengisian pada malam hari, ketika kendaraan selesai bertugas. Dengan demikian, kendaraan siap berangkat pada hari berikutnya tanpa harus menghabiskan waktu berhenti di SPKLU umum.
Mobilitas baru
Ada satu perubahan cara pandang yang layak didorong dari kebijakan Surabaya. Kendaraan dinas semestinya tidak lagi dipandang sebagai fasilitas jabatan, tetapi sebagai alat kerja pelayanan publik.
Konsekuensinya, pengadaan kendaraan listrik perlu berbasis kebutuhan. Kendaraan untuk penanganan bencana, pengawasan lapangan, pekerjaan infrastruktur, dan layanan dengan mobilitas tinggi tentu berbeda kebutuhannya dengan kendaraan administratif.
Langkah Surabaya memberikan petunjuk awal. Pada tahap pertama pengadaan, kendaraan listrik diprioritaskan antara lain kepada BPBD dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga karena tingginya mobilitas lapangan.
Pola seperti itu seharusnya menjadi standar. Setiap perangkat daerah dapat memiliki indeks kebutuhan kendaraan berdasarkan jarak tempuh tahunan, jumlah perjalanan, karakter medan, kebutuhan membawa peralatan, waktu operasional, serta ketersediaan fasilitas pengisian.
Dari sana, pemerintah bisa menentukan kendaraan mana yang perlu diganti menjadi listrik, mana yang cukup menggunakan sepeda motor listrik, mana yang lebih efisien diganti kendaraan bersama, dan mana yang memang harus tetap menggunakan kendaraan khusus.
Kebijakan 2027 juga layak disertai laporan terbuka mengenai tiga ukuran sederhana. Berapa penghematan biaya energi, berapa penurunan biaya perawatan, dan berapa perjalanan dinas yang benar-benar berkurang. Ditambah satu indikator lingkungan, yakni berapa emisi yang berhasil ditekan.
Dengan ukuran itu, kebijakan kendaraan listrik tidak berhenti sebagai citra pemerintahan modern. Warga dapat melihat manfaatnya secara konkret.
Surabaya sebenarnya sudah memiliki modal yang cukup. Ada kendaraan listrik, jaringan SPKLU yang bertumbuh, pelayanan berbasis Balai RW, rapat daring, serta kebijakan efisiensi anggaran. Tantangannya adalah menyatukan semuanya dalam satu desain mobilitas pemerintahan yang lebih hemat, rendah emisi, dan berorientasi pelayanan.
Mobil listrik dapat menjadi bagian dari jawabannya. Namun, kendaraan paling efisien tetaplah kendaraan yang hanya bergerak ketika benar-benar diperlukan.
Bagi kota yang ingin tumbuh menuju Indonesia Emas 2045, keberhasilan transisi itu bukan saat semua kendaraan dinas berubah menjadi listrik. Ukurannya justru ketika belanja mobilitas mengecil, pelayanan mendekat, energi lebih bijak digunakan, udara lebih baik, dan uang rakyat kembali dalam bentuk manfaat yang terasa.
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.