peezycoineth.vip

Roy Suryo Belum Berhenti, Buka Peluang Ajukan Praperadilan Keempat

2026-07-20 09:24

Senin, 20 Juli 2026 - 16:24 WIB

Jakarta, VIVA – Roy Suryo mengungkapkan telah mengajukan praperadilan ketiga dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Gugatan itu didaftarkan setelah hakim menolak permohonan praperadilan keduanya terkait penetapan status tersangka.

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Roy usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara praperadilan kedua yang menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak.

Baca Juga

Roy Suryo mengatakan sidang praperadilan ketiga dijadwalkan mulai berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang," kata Roy kepada wartawan.

Baca Juga

Ia menjelaskan, gugatan terbaru itu berisi tuntutan ganti rugi yang diajukan berdasarkan putusan praperadilan pertama.

"Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama," ucap Roy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roy menilai hasil sidang praperadilan ketiga akan menjadi perhatian. Menurutnya, akan muncul pertanyaan apabila tuntutan ganti rugi tersebut nantinya tidak dikabulkan.

"Apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark, ya, tanda tanya besar. Karena putusan yang pertama itu sudah diterima, hanya waktu itu memang belum sempat kita mohonkan," jelasnya.
 

Roy suryo

Roy Suryo Soal Praperadilan Ditolak: Lumrah, Kadang Ada yang Setuju Ada yang Tidak

Roy Suryo tetap menghormati putusan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertamanya

VIVA.co.id

20 Juli 2026